Kepritoday.com – Sengketa wilayah kembali mencuat di Indonesia. Setelah Aceh menggugat status kepemilikan pulau, kini giliran Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang bersiap menempuh jalur hukum atas Pulau 7 yang saat ini berada di wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pulau yang dikenal dengan sebutan Pulau Tujuh di kawasan Pekajang, sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Selatan. Namun sejak terbentuknya Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, wilayah Pekajang dianggap seharusnya masuk ke Babel.
Namun, dalam penetapan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2021, Pulau 7 telah ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
Babel Akan Gugat ke MK
Menanggapi penetapan tersebut, Pemprov Bangka Belitung menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan status Pulau 7 agar kembali masuk wilayah Babel.
“Kita tidak ingin konflik seperti yang terjadi di Aceh. Kita tempuh jalur hukum, bukan politik. Kalau Kepri mengklaim miliknya, kami juga punya dasar historis dan administratif bahwa itu wilayah kita,” ujar Gubernur Pemprov Babel, hidayat Arsani dalam keterangan yang dikutip dari Metro TV.
Sebelum membawa perkara ini ke MK, Pemprov Babel menyatakan akan mengalokasikan anggaran terlebih dahulu untuk mendukung proses hukum tersebut.
Asal-Usul Sengketa
Pulau 7 terletak di bagian utara Pulau Bangka, dekat perbatasan dengan Kepulauan Riau. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan terpencil, namun memiliki potensi strategis karena letaknya yang berada di jalur pelayaran dan kawasan perbatasan laut antarprovinsi.
Perbedaan tafsir administratif antara keputusan Kemendagri dan interpretasi UU pembentukan Babel menjadi alasan utama munculnya sengketa ini. Meski saat ini Kepri telah mencantumkan Pulau 7 dalam peta wilayahnya, Babel menilai ada celah hukum yang dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
Penyelesaian Hukum, Bukan Konflik
Pemprov Babel menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menciptakan kegaduhan politik atau ketegangan antardaerah. Mereka memilih jalur hukum melalui MK sebagai langkah konstitusional dan damai.
“Kita serahkan ke hakim. Kita tidak mau ribut, tidak perlu presiden turun tangan. Cukup Mahkamah Konstitusi yang menguji keabsahan wilayah ini secara objektif,” tambah Hidayat.
Menanti Proses Resmi
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai rencana gugatan tersebut. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut kedaulatan administratif dan potensi wilayah perbatasan laut antarprovinsi, yang secara hukum dan geopolitik cukup sensitif.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com











