Sampaikan 5 Ranperda 2020, DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna

Sampaikan 5 Ranperda 2020, DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna kembali menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang di sampaikan langsung oleh Bupati Natuna, Hamid Rizal di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, jln. Yos Sudarso, Ranai, pada Selasa, (03/03/2020) petang.

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri langsung Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Dalam hal ini Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, ada beberapa Ranperda yang disepakati dan akan dibahas pada tahun 2020. Ranperda – Ranperda tersebut diantaranya ialah :

1. Ranperda fasilitas pencegahan pemberantasan korupsi penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.
2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Ranperda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan antar waktu.
4. Ranperda rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, dan
5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang tempat izin usaha.

Sampaikan 5 Ranperda 2020, DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna

Sementara itu, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam pidatonya menyampaikan, bahwa sebagian besar kewenangan pemerintah telah diamanatkan kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Perda merupakan instrumen kebijakan daerah untuk laksanakan otonomi daerah dan dukungan dalam pelaksanaan perundang-undangan,” kata Bupati Natuna.

Menurutnya, Perda juga salah satu peraturan yang memiliki landasan konstitusional dan yuridis. Untuk itu, dikatakan Hamid, dalam penyusunan Perda harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan.

“Diharapkan penetapan Perda dan peraturan lainnya dapat mendukung program pemerintah kepada pemerintah daerah,” harap Hamid.

Dalam 5 Ranperda tersebut, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang tempat izin tempat usaha menjadi sorotan.

Hamid menuturkan, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pendoman penetapan izin gangguan daerah.

Sampaikan 5 Ranperda 2020, DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna

Oleh karenanya surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat izin tempat usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah.

Hamid berharap, Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.

Turut hadir pada acara paripurna tersebut, anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Pemuda, dan para tamu undangan lainnya. (Zal)

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com