pemko pinang

Sabu-sabu Seberat 522 Gram di Sembunyikan Dalam Sepatu

IMG_20160229_151134
Tersangka S dan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu.

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, melalui Tim Pemeriksa P2 dan Pabean Customes Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Tim CNT dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, berhasil menggagalkan penyelundupan Shabu (Methamphetamin) di Pelabuhan Ferry International Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Shabu (Methamphetamin) seberat, lebih kurang 522 Gram tersebut, dibawa oleh seorang laki-laki berinisial S dengan menggunakan Kapal MV. Sentosa 9 berbendera Indonesia, dari Stulang Laut, Malaysia tujuan Tanjungpinang. Minggu, (28/02) sekitar Pukul 11.00 Wib.

Tim Pemeriksa P2 dan Pabean CNT KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang yang turun dari Ferry tersebut. Dalam pengawasan tersebut, terlihat salah seorang penumpang yang mencurigakan, karena, penumpang tersebut menghindari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim CNT.

Dan berdasarkan kecurigaan awal tersebut, Tim Pengawas yang menerima Customs Declaration melihat penumpang tersebut terlihat gugup, dan Tim pengawas mulai melakukan pemeriksaan badan, dan dalam pemeriksaan badan, Tim pengawas tidak menemukan benda yang mencurigakan yang dibawa atau yang disembunyikan oleh penumpang tersebut. Jelas Duki, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, dalam Press Release nya.

Ditambahkan Duki, dari pengamatan Tim pengawas, penumpang tersebut terlihat gugup saat dilakukan pemeriksaan badan dan Tim juga merasa curiga dengan sepatu yang dipakai penumpang karena masih terlihat baru dan bersih. Dan ketika dilakukan pemindaian dengan mesin X-ray, terlihat benda mencurigakan dalam sepatu milik penumpang yang dipakainya.

Dan setelah sepatu tersebut diperiksa, didalam sepatu terdapat bungkusan plastik yang berisi kristal berwarna putih yang diduga Sabu, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini, tersangka S telah melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 tahun 2006, yaitu, menyembunyikan barang Impor secara melawan hukum, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean Jo. UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka dan Barang Bukti (BB) diserahkan ke Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut. (djo)

Ruangan komen telah ditutup.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept