Rudi: Tambang Rakyat Harus Memiliki Payung Hukum
LINGGA, Kepritoday.com – Sejumlah penambang rakyat yang selama ini mengais rezeki dengan mendulang timah secara tradisional dibeberapa wilayah Singkep mendapat perhatian oleh tokoh masyarakat. Kedepan dia berharap pendulang timah tradisional perlu mendapat payung hukum melalui koperasi.
Tokoh masyarakat Lingga dan juga mantan DPRD Lingga Rudi Purwonugroho, mengatakan di Singkep banyak terdapat penambang timah tradisional, hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun belum mendapat perhatian dari pemerintah terkait izin.
“Disatu sisi, perlu dbenahi dulu pertambangan-pertambangan yang ada. Kemudian bentuk koperasi untuk penambang tradisional. Bantuk payung hukumnya, atau legal resminya adalah peraturan daerah atau Perda,” terang Rudi Purwonugroho pada awak media.
Sekarang ini, pemerintahan daerah yang baru dipimpin bupati Allias Wello, sedang mempersiapkan perda investasi, tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor.
Dengan adanya perda investasi tersebut, Rudi mengatakan akan membuka akses bagi kesejahteraan masyarakat. Begitu juga akses kerja bagi penambang rakyat.
“Sebagaimana amanah undang-undang, sumber daya alam, air, mineral dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kesejahteraan pejabat,” terang Rudi sebagai tim transisi Bupati dan Wakil Bupati Lingga ini.
Dikatakan, dengan adanya koperasi penambang rakyat, maka masyarakat bisa bekerja, kerja dan kerja. Yang tujuan utamanya tidak lebih dari kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Ketika disinggung mengenai sejumlah izin tambang yang ada di Lingga, Rudi membeberkan, terdapat 49 izin tambang yang dikeluarkan bupati sebelumnya. Dari 49 izin tersebut, dua perusahaan tambang yang belum melakukan Clear and clear (CNC). Sayangnya Rudi tidak menyebutkan secara rinci nama perusahaan tersebut.
Terkait dengan UU No 9 Tahun 2015 mengenai domain dan kewenangan yang diambil provinsi, Rudi mengomentari bahwa semestinya daerah tidak hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) namun daerah (kabupaten) diperbolehkan untuk mengelolah pertambangan sendiri, untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini yang semestinya harus dikembalikan ke kabupaten. Sejauh ini memang terbuka dilakukan provinsi. Kabupaten yang mengelola untuk kesejahteraan masyarakat kita sendiri. Hal ini sangat perlu diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (RZA)
Ruangan komen telah ditutup.