Rokok Non Cukai Manchester Jadi Idola di Kota Batam

Foto Istimewa.

BATAM, Kepritoday.com –  Rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai atau non cukai semakin menjamur di Kota Batam. Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Sholikin, menyoroti maraknya peredaran rokok illegal di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Menurut Ketua LSM Gebrak Kepri, peredaran rokok illegal sudah sangat memprihatinkan yang jumlah dari tahun ke tahun terus meningkat dan akan berakibat kepada kerugian Negara dari sektor pajak yang mencapai ratusan milyar rupiah.

Selain rokok merek HD, Luffman, Rave dan rokok merek Manchester tanpa dilengkapi pita cukai juga masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sementara, rokok merek Manchester yang tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara bebas dan menjadi idola di Batam.

Rokok merek Manchester ini dibandrol atau diecerkan dengan harga Rp11 ribu sampai 13 ribu per bungkus oleh pemilik toko-toko kelontong kepada konsumen.

Tak hanya itu, varian rasa dari rokok Manchester ini juga memiliki berbagai jenis, namun yang lebih populer yakni Manchester Red (Kemasan Berwarna Merah) karena rasanya seperti rokok marlboro.

Sholikin, Ketua LSM Gebrak mengatakan peredaran rokok illegal sudah mengakar, sehingga perlu penanganan yang massif dan sistimatis dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila rokok illegal terus dibiarkan akan merugikan banyak pihak.

“Ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok illegal, para pelaku industri rokok dan petani yang mengalami ketidak adilan dalam persaingan pasar,” ujar Sholikin, jumat (5/5/23).

Sholikin bahkan memprediksi akan terjadi lonjakan pertumbuhan rokok illegal pada tahun ini, memperkirakan peredaran rokok illegal bisa mencapai hingga tujuh persen.

Lebih lanjut Ahin, sapaan akrab Sholikin menambahkan, peredaran rokok illegal menjadi penyebab kerugian pendapatan Negara dan menghambat berkembangnya industri rokok nasional. Merujuk pada data resmi Kementerian Keuangan, kerugian Negara mencapai ratusan miliyar rupiah. Nilai ini meningkat terus dari tahun ketahun.

Untuk itu, Ahin mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi bergandengan tangan dalam memberantas peredaran rokok illegal dan menangkap oknum yang menjadi pembekingnya, untuk menyelamatkan uang negara.

“Kuncinya adalah penegak hukum,” ujar Ahin.

Senada dengan Ketua LSM Gebrak, Rifky Hidayat tokoh muda Kepri, meminta APH untuk bertindak tegas, karena sampai saat ini peredaran rokok illegal tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga sudah sampai kepada dunia anak–anak.

Banyak anak–anak sekolah yang masih memakai putih merah dan putih biru yang sudah mengisap rokok, hal ini akan berpengaruh terhadap masa depan mereka.

“Beredarnya rokok illegal dengan harga murah, apa lagi bisa dibeli ketengan (eceran) dengan harga rp1.000/batang dan rp2.000/3batang membuat anak–anak membeli dan mengisapnya, ini kan bisa merusak masa depan mereka,” ujar Rifky.

Rifky juga meminta pihak sekolah dan orang tua untuk memperhatikan anak–anaknya jangan sampai anak–anak tersebut menjadi pencandu rokok di usia muda, karena anak–anak ini adalah tumpuan harapan bangsa untuk masa depan negeri ini. (Djopal)

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept