Kepritoday.com-RSUD Kota Tanjungpinang kembali menerima catatan evaluasi terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan dan pengadaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Indikasi ketidaksesuaian ini ditemukan pada tiga paket kegiatan di lingkungan rumah sakit daerah tersebut, yakni pemeliharaan awning Teratai/Kemuning/Poli Paru, pemeliharaan pagar dan batu miring, serta pengadaan bahan atau material BLUD SPAM.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, realisasi fisik maupun material yang diterima di RSUD Kota Tanjungpinang ternyata lebih kecil dibandingkan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak penyedia belum sepenuhnya sebanding dengan kewajiban kontraktual.
Adanya selisih atau kekurangan volume ini dinilai berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran daerah yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara tepat.
Temuan dan ketidaksesuaian ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas temuan tersebut, BPK meminta manajemen RSUD Kota Tanjungpinang bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Langkah yang wajib dilakukan mencakup perhitungan ulang nilai kekurangan volume serta penagihan kewajiban dari pihak penyedia jasa.
Temuan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengetatan pengawasan di lingkungan RSUD Kota Tanjungpinang, mulai dari tahap pengerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi ini diselesaikan hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi manajemen RSUD Kota Tanjungpinang serta pihak penyedia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












