Ratusan Produk Makanan dan Obat Ilegal Sitaan Balai POM Batam di Musnahkan

img-20161219-wa0022
Pemusnahan obat dan makanan ilegal secara simbolis di lakukan di halaman kantor Balai POM Batam

BATAM, Kepritoday.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, diakhir tahun 2016, kembali melakukan pemusnahan barang temuan dari bulan Juni 2015 – Oktober 2016, dengan total temuan 2,137 jenis (65,473 pcs) obat dan makanan ilegal atau senilai Rp.1,36 miliar.

Temuan didominasi oleh kosmetik ilegal sebanyak, 1,029 jenis atau 17,308 pcs, dengan nilai keekonomian sebesar Rp. 564 juta.

Temuan terbesar berikutnya 360 jenis pangan ilegal ( 22,740 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp .358 juta di ikuti dengan 290 jenis obat tradisional illegal dengan nilai ekonomi sebesar Rp.303 juta.

Selain ke tiga komoditas di atas,temuan lain yang di musnahkan pada hari senin (19/12) adalah 123 jenis atau 1.954 pcs obat illegal senilai lebih dari Rp.56 juta 1jenis 36 pcs suplemen ilegal senilai Rp.37 juta,317 jenis obat keras daftar G yang di edarkan tanpa kewenangan senilai lebih dari Rp.38 juta serta 17 jenis ( 170 pcs) kosmetika mengandung bahan berbahaya senilai Rp.3,4 juta

Pemusnahan obat dan makanan ilegal ini secara simbolis di lakukan oleh Kepala Badan POM Batam, Drs.Yulius Sacramento Tarigan Apt, Gubernur Kepri, serta Walikota Batam, di halaman Kantor Badan POM Batam, jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam, dan pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan lintas sektor terkait antara lain, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BNNP Kepri, KPU, Bea dan Cukai type B Batam, BP Batam, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Disperindag Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 1 Batam, SKPD lainnya, serta pemilik obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan.

img-20161219-wa0023
Obat Dan Makanan Ilegal Yang Siap Di Musnahkan

Keseluruhan produk yang akan di musnahkan selanjutnya di bawa ke Kawasan Pengelola Limbah Industri PT.Desa Air Cargo Kabil untuk di musnah kan secara permanent.

“Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan  POM untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal di pasaran,”kata Kepala Badan POM Batam Drs.Yulius Sacramento Tarigan,Apt

“Hal ini di lakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk obat dan makanan produksi dalam negeri,”ujar Yulius.

Yulius menambahkan,Badan POM terus berkomitmen mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat serta berdaya saing tinggi dengan mengawal peredaran produk obat dan makanan yang aman bermanfaat bermutu di wilayah Indonesia serta memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan obat dan makanan ilegal .

“Badan POM menghimbau kepada  masyarakat apabila mencurigai ada nya praktek produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal ,agar segera melaporkan ke kontak center Badan POM.”tukasnya

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu “chek klik” pastikan kemasan dalam kondisi baik,memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kadaluarsa,masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi “Cek BP POM”. (And/Osr).