BATAM, Kepritoday.com – Permasalahan kepengurusan visa ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh oknum PT. Omni Cipta Sarana (OCS), Bestinet Sdn Bhd dan Immigration Security Clearance atau ISC, menuai kritikan. Seperti ISC, salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan konsulat Malaysia di Jakarta menuai kritikan terkait pungutan tersebut, yang dilakukannya, terutama dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).
Burhan, Aspataki Medan Sumatera Utara mengatakan bahwa, sekarang ini pemerintah kita sudah mulai jeli, ketiga produk haram ini (pungutan liar yang tidak sesuai dalam aturan perundang undangan tenagakerja Indonesia) yang dinamakan PT. OCS, yang bekerja sama dengan konsultan Malaysia yang ada di Jakarta, tidak ada izin dari Indonesia untuk mengutip dari TKI sebesar Rp.887,000 per tenaga kerja, yang kedua, Bestinet juga tidak ada izin dari pemerintah Indonesia, berdasarkan Kepmen tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan TKI, yang didalamnya tertulis, semua cost atau biaya penempatan keluar negeri tertera didalam UU, namun yang ini tidak ada dalam UU.
” Ini adalah oknum perseorangan antara perusahaan dengan perusahaan, tidak ada sangkut pautnya dengan kedua Negara.” Kata Burhan, saat di Konfirmasi via phone (07/10).
Dijelaskannya, Pertama muncul di Indonesia kami demo di Medan, terus mereka (perusahaan) tutup 3 hari dalam waktu 3 hari tersebut, tidak ada aktivitas mereka, kami langsung saja mengurus visa di Konsulat Malaysia, sesuai dengan aturan mereka, dan kena biaya 15 ringgit atau Rp.50,000, jadi yang Rp. 887,000 itu tidak ada, karena kantor mereka tutup selama 3 hari.
Setelah tutup 3 hari, kami jalan dan waktu itu kami melakukan pengaduan ke Polda Sumut, mereka dipanggil, namun direktur PT. OCS tidak dating, ditanyakan semua dan kita pun dapat salinan izinnya, namun izinnya itu hanya berdasarkan surat penunjukan dari konsulat Malaysia di Jakarta lain-lainnya izin dari Depnaker tidak ada, perusahaan mereka hanya bergerak di bidang kontraktor bahan-bahan bangunan.
Waktu di Medan itu, Polda Sumut memanggil BNP2TKI dan Depnaker menyatakan bahwa, ini tidak ada dalam UU artinya Illegal. Ketika disinggung terkait kasus pungutan liar ini di Kepulauan Riau, untuk di Kepulauan Riau kasus ini belum ada laporan dan lebih cepat lebih baik pelaporannya,” Paparnya.
Lain halnya dengan Ketua Presidium DPP ASPATAKI, Saiful Mashud, SH, dalam menanggapi terkait Bestinet dan ISC, pemerintah Malaysia secara resmi sebetulnya tidak mempunyai program itu, tapi ada OKNUM yang bermain disana, dan membuat suatu program mencari dana yang dibayarkan atau diaplikasikan di Indonesia dengan cara proses TKI itu dibebani, kalau dulu biaya itu sudah ikut aturan menteri jadi sekarang aturan terselubung yang wajib dibayar oleh PPTKS atau PJTKI, kenapa harus dibayar, karena proses tidak berjalan karena system online tersebut.
” Waktu saat rapat di Jakarta baik dari Menteri Kesehatan dari Kemenlu dan dari yang bersangkutan itu semua mengakui bahwa tidak ada izin,jadi sudah dapat uang milyaran tidak ada izin sama sekali Indonesia operasional perusahaan-perusahaan yang di cantoli oleh pihak Malaysia itu.” Ucapnya.
Setahun yang lalu, kita sudah melayangkan surat terkait TKI itu karena banyak nya elemen dari kementerian atau lembaga yang menangani, sehingga menjadi tumpang tindih, padahal ternyata pemerintah yang selama ini kita duga menerima anggaran atau komisi ternyata tidak, jadi ketika rapat terbuka itu yang mengatakan tidak ada izin, kita tidak tahu sama sekali, secara resmi tidak ada pemberitahuan dari pihak Malaysia, berarti memang logikanya pemerintah kita tidak menerima dana. Urai Saiful.
Saiful Mashud berharap, bahwa program itu ditiadakan, karena tidak bermanfaat karena pemerintah Malaysia secara resmi juga tidak mengakui itu.
Dikesempatan tersebut, Amri BP, sebagai anggota Aspataki menambahkan, semua ini belum ada ijin dari otoritas RI, jadi selama ini illegal, saya sebagai anggota ASPATAKI berharap, Bestinet dan PT. Omni Sarana Cipta distop dulu, sambil menunggu izin operasional mereka di NKRI selesai diurus.
Begitu juga dengan A. Zainal Mohan, selaku Sekretaris PC FKPPI 3103, Kota Batam, yang merasa peduli terkait kasus pungutan liar ini berkomentar, seharusnya pihak aparat penegak hukum memanggil dirut PT. Omni Cipta Sarana & Bestinet, untuk dilakukan pemeriksaan, apabila ditemukan unsur pidana maka harus ditindak, sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah jelas-jelas mengangkangi wilayah kedaulatan NKRI tanpa ada kesepakatan kedua negara. (And/Osc).
Ruangan komen telah ditutup.