
NATUNA, KEPRITODAY.COM – Polres Natuna siap menindak tegas pedagang nakal yang menimbun sembako di Kabupaten Natuna. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya oknum menimbun sembako jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolres Natuna AKBP IWAN ARIYANDHY,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara,.SH,.M.H. saat melakukan sidak ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat guna mengantisipasi kelangkaan di wilayah hukum Polres Natuna bersama Disperindagkop dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Natuna.Rabu ( 16/03/2022)
Nazara menegaskan, jika terdapat penimbunan akan ditindak secara tegas saat melakukan sidak disalah satu Toko Eceran atau warung di Jalan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Pelaku nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan uu no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan sembako di Natuna.
“Undang-undang perlindungan konsumen, hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya Nazara.
Sementara Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad menyampaikan, kegiatan sidak kebutuhan bahan pokok masyarakat ini menjadi hal prioritas, agar masyarakat tidak mengalami kekurangan bahan Pokok.
Hal ini akan dilakukan dengan pengawasan dari proses pengiriman dari distributor menuju Natuna. Seluruh Polsek Jajaran melakukan monitoring dan pengecekan di setiap pengepul atau toko toko yang menjual bahan Pokok. Sehingga seluruh kecamatan dan desa desa perbatasan tidak ada yang kekurangan Bahan Pokok Penting kebutuhan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Natuna
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com









