BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2017, menggelar ekspose dugaan tindak pidana suap terhadap kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam, DP, dan AM, PT. Telaga Biru Semesta.
Ekspose ini di pimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol.Sam Budigusdian. Menurut Kapolda Kepri memaparkan kronologis kejadiannya bahwa,pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang (rumah tersangka DP) telah dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki masing-masing dengan inisial : DP, umur 56 tahun, Jabatan Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam,dan AM, umur 58 tahun, Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa uang tunai yang berada dalam amplop putih sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas pemberian dari tersangka AM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM, berupa :
2 (dua) buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).
Dijelaskan Kapolda Kepri, bahwa sodara AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000.- (Empat Miliar Rupiah), yang mana sodara AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sodara DP, akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP (melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sodara DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.
“Dalam hal ini tersangka DP telah melanggar Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kapolda Kepri.
“Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),”jelas Kapolda Kepri.
“Dan tersangka AM,dalam hal ini telah melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya lagi.
Barang bukti dari Dendi Purnomo alias DP yaitu uang tunai Yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Atas Pemberian Sdr. Am,1 (Satu) Baju Batik Beserta Hanger,1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung S8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx.
Sedangkan dari tersangka AM,1 (Satu) Unit Handphon Merek Samsung Note 5 Warna Hitam Les Silver Dengan Kartu Telkomsel Nomor 08117719xxx,1(Satu) amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah),1 (Satu) amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah),dan 1(Satu) Buah Tas Dompet Kulit Merek B Warna Coklat. (*)
Sumber : Bidhumas Polda Kepri