PKL dan Pengusaha Permainan Anak di Taman Gurindam 12 Ribut di Tagih Uang Sampah

TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Sejumlah pedagang dan permainan anak-anak mengeluhkan tiap malam di tagih uang sampah sebesar Rp 5000 (Lima ribu rupiah) hingga Rp 40.000 atas nama Pejabat Satpol PP Provinsi Kepri berinisial D di kawasan zona B Taman Gurindam 12 Tanjungpinang.
Penagih uang sampah tersebut R dan H (Pensiunan Satpol PP) berbadan besar mengutip setiap malam. Namun sampah sudah 3 hari tidak pernah di angkat dan dibersihkannya. Ucap Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Senin malam. (11/11/24)
Ributnya kutipan uang sampah tanpa karcis dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Tanjunpinang dikalangan PKL dan permainan anak-anak timbul kegaduhan di kawasan taman gurindam 12. Kejadian tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung dan PKL.
Informasinya R dan H utusan Pejabat Satpol PP Kepri untuk melakukan penagihan uang sampah dan lapak yang harus di setor ke D.
Sementara itu pungutan lapak sampah setiap hari senin hingga Jumat sebesar Rp 5000. namun berbeda setiap Sabtu dan Minggu malam, permainan anak-anak di kutip sebesar Rp 40.000 rupiah.
Pungutan sampah dan lapak dikawasan taman gurindam 12 Tanjungpinang dilakukan Pejabat Satpol PP Kepri menjadi pergunjingan. Pasalnya ini terendus dugaan tindak pidana dan pemerasan di kalangan PKL dan permainan anak-anak yang semena-mena.
Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina di konfirmasi kasus ini belum memberikan balasan jawaban. (Tim)