Tim Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus manipulasi data pribadi demi memperoleh program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial TD (38) ditangkap setelah terbukti menyalahgunakan data warga untuk keuntungan pribadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka meminta dokumen pribadi warga seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie, dengan dalih agar dapat menerima MBG hanya dengan memiliki NPWP dan tanpa perlu ke kantor pajak.
“Kemudian tersangka meregister SIM card dan mendaftarkan rekening e-wallet secara online serta membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Jules dalam siaran pers tertulis, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, TD menggunakan data pribadi tersebut untuk membuat sekitar 130 akun toko online sejak Desember 2024. Seluruh akun ini digunakan dalam platform Shopee Affiliate melalui nama toko Kayla Shop untuk melakukan live streaming dan mendapatkan keuntungan dari program afiliasi.
Setiap hasil keuntungan disimpan ke dalam dompet digital yang dimiliki oleh tersangka dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Jules mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama jika tidak ada kejelasan resmi dari instansi terkait.
“Jangan mudah menyerahkan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Data bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital,” tegasnya.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com








