Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat dalam kasus akses ilegal jaringan telekomunikasi melalui fake BTS dan penipuan berbasis SMS phising. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, termasuk salah satunya kehilangan dana sebesar Rp100 juta.
Penangkapan ini diungkap oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangan resmi pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa dua pelaku berinisial OKH (53) dan CY (29) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, LW (53), masih dalam pengejaran.
“Para pelaku membuat draf SMS dengan mencatut logo salah satu bank, lalu melakukan blasting SMS yang menyertakan tautan phising seolah-olah berasal dari bank tersebut,” ungkap Reonald.
Aksi ini diketahui setelah korban berinisial AEK mengalami kerugian Rp100 juta usai meng-klik link yang disisipkan dalam SMS phising. Pelaku kemudian memperoleh akses ke aplikasi perbankan milik korban, dan menguras isi rekening secara penuh.
Menurut penjelasan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, pelaku menjalankan aksinya di area publik yang padat, seperti mal, pusat perbelanjaan, hingga Bundaran HI. Tujuannya agar perangkat fake BTS mereka menjangkau lebih banyak korban.
“Alat ini dijalankan di area-area ramai, misalnya portokoan, pusat bisnis, dan mal,” kata Alvian.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, serta Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com





