Pemko Tanjungpinang Pertimbangkan Penggabungan OPD

KepriToday.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mengkaji rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan yang dinilai lebih profesional, proporsional, dan relevan dengan perkembangan kewenangan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk efisiensi anggaran, melainkan fokus pada optimalisasi fungsi kelembagaan dan pelayanan publik yang lebih berdampak.

“Dinas Tenaga Kerja, misalnya, saat ini sebagian besar fungsi pengawasan dan kebijakannya sudah menjadi kewenangan provinsi. Maka, kita pertimbangkan penggabungan agar kelembagaan kita lebih efisien dan fungsional,” ujar Lis kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Lis menegaskan, keputusan ini bukan berdasarkan keinginan sepihak kepala daerah. Prosesnya akan melalui kajian akademis serta diskusi bersama para pemangku kepentingan, termasuk dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ia mencontohkan keberadaan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Pemberdayaan Masyarakat yang sebetulnya memiliki kesamaan rumpun fungsi. Namun saat ini, pemberdayaan masyarakat justru berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan.

“Padahal, pemberdayaan masyarakat itu cakupannya luas, sedangkan pemberdayaan perempuan, ibu, dan anak sifatnya lebih khusus,” jelasnya.

Lis juga menegaskan bahwa kebijakan penggabungan OPD bukan untuk menghemat anggaran semata, tetapi agar anggaran dinas dapat dialokasikan ke program-program pembangunan yang lebih menyentuh masyarakat.

“Ini bukan soal efisiensi anggaran. Kalau tugas dan fungsinya tidak terlalu banyak, maka lebih baik digabung. Sehingga anggarannya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan program-program yang benar-benar menyentuh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, setidaknya terdapat empat OPD yang tengah dikaji untuk kemungkinan penggabungan. Namun keputusan final baru akan diambil setelah proses analisis, evaluasi, dan pembahasan mendalam selesai dilakukan.

Langkah ini diharapkan mampu membentuk birokrasi Pemko Tanjungpinang yang lebih ramping namun efektif, sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.