Pengawasan Pekerjaan RSUD Tanjungpinang Lemah, Proyek Pemeliharaan Gedung Jadi Catatan Audit

Kepritoday.com-Sistem pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan di RSUD Kota Tanjungpinang menjadi catatan evaluasi akibat belum adanya pedoman resmi yang ditetapkan.

Kondisi ini terjadi lantaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pekerjaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum disusun.

Tanpa adanya SOP resmi, proses pemeriksaan berpotensi tidak berjalan seragam, terutama dalam memastikan kesesuaian volume, spesifikasi teknis, hingga dokumen pendukung sebelum pencairan anggaran.

Dampak dari lemahnya pengawasan ini terlihat pada sejumlah proyek di RSUD Kota Tanjungpinang yang ditemukan mengalami kekurangan volume.

Di antaranya yakni proyek pemeliharaan awning Teratai/Kemuning/Poli Paru, pemeliharaan pagar dan batu miring, hingga pengadaan bahan atau material BLUD SPAM.

Ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan tersebut semestinya dapat terdeteksi lebih awal jika proses pemeriksaan memiliki mekanisme yang terukur.

Temuan dan kelemahan sistem ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas kondisi tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Direktur RSUD Kota Tanjungpinang.

Direktur RSUD diminta segera menyusun, menetapkan, serta mensosialisasikan SOP pemeriksaan pekerjaan kepada seluruh PPK dan PPTK agar memahami alur tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, penerapannya wajib dievaluasi secara berkala guna mencegah munculnya persoalan serupa pada kegiatan pengadaan lainnya di masa mendatang.

Langkah ini dinilai krusial agar penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan setiap pembayaran pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.

Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi pihak RSUD Kota Tanjungpinang serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Tim Redaksi)

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com