BINTAN, Kepritoday.com – Salah satu ancaman bahaya polusi lingkungan adalah produk tembakau, terutama rokok, dalam kaitannya dibidang kesehatan. Konsumsi produk tembakau terutama rokok menjadi masalah tersendiri karena didalam asap rokok mengandung zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa asap rokok. Rancangan Peraturan Dearah tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Bintan, Drs. H. Doli Boniara, M.Si, pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bintan, di Bintan Buyu, Selasa (27/10).
Doli Boniara mengatakan bahwa kawasan tanpa asap rokok adalah untuk menindak lanjuti pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sedangkan penyelenggara pengamanan menjadi kewajiban pemerintah daerah dengan cara mewujudkan kawasan tanpa asap rokok yang diatur dalam peraturan daerah.
“Dalam rangka mewujudkan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat berupa kawasan tanpa rokok yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Doli dalam sambutannya.
Namun demikian, disisi lain rokok sebagai sumber penerimaan negara yang mempunyai peranan yang sangat penting. Maka dari itu, Doli menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan daerah tersebut akan memberikan hak perlindungan bagi mereka-mereka yang tidak mengkonsumsi rokok dan tidak serta merta menghilangkan hak perokok mengingat bahwa tidak semua kawasan bebas dari asap rokok.
“Peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi orang yang tidak merokok tanpa menghilangkan hak perokok,” jelasnya. (djo/hm)
Ruangan komen telah ditutup.