Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Suak Midai Di Duga Cacat Administrasi

Puskesmas Kecamatan Midai (Photo Ilustrasi)

 

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, tidak lama lagi akan memiliki pembangunan gedung Puskesmas baru.

Pembangunan Gedung Puskesmas bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu dana sebesar 8,9 miliyar rupiah ini nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan rekanan Pemenang lelang.

Namun, tahapan lelang tersebut kini memasuki masa proses kontrak. Terdapat salah satu perusahaan peserta lelang yakni PT Konfox melayangkan sanggahan setelah dinyatakan kalah.

Pihak PT Konfox yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini mengatakan alasan dilakukan penyanggahan karena pihaknya menduga perusahaan yang dimenangkan terdapat kesalahan administrasi, terutama pada masalah Sisa Kemampuan Paket (SKP) hingga melebihi dari ketentuan yang berlaku.

Berikut paket pekerjaan yang di menangkan CV. MAB (Insial) dalam waktu yang bersamaan dengan penetapan pemenang pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Suak Midai sebanyak 7 paket adalah sebagai berikut :
1. Renovasi Pagar gereja HKBP Jl.Dr sutomo kel kampung baru , tender LPSE Kota Tanjung Pinang.
2. Perluasan SPAM jaringan perpipaan kel.Kampung Bugis kec.Tanjung pinang ( DAk ) tender LPSE Kota Tanjung pinang.
3. Pembangunan Puskesmas Rejai , tender LPSE kabupaten Lingga.
4. Pembangunan baru Puskesmas Suak Midai, tender LPSE Kabupaten Natuna.
5. Semenisasi jl.Pondok Pesantren Hidayatullah Tuapaya , Non tender LPSE Provinsi Kepri.
6. Semenisasi Jalan Bukit kabung, kab.Lingga , Non tender LPSE Provinsi Kepri.
7. Pemeliharaan Mess/Asrama-Rumah Kadisnav-2022 , non tender LPSE Kementrian Perhubungan.

Terkait hal ini PT Konfox berharap kepada PA Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna selaku PPK untuk segera melakukan pengecekan secara langsung sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak.

“Apabila memang terbukti ada kesalahan pengisian data kualifikasi dan kelebihan SKPnya maka diharapkan PA selaku PPK untuk tidak dilanjutkan tandatangan kontrak sebagai pemenang pertama”, ujarnya.

Selain itu, pihak PT Konfox juga menyatakan bahwa jawaban yang dibuat oleh Pokja terhadap sanggahannya juga dinilai kurang tepat dan kurang memuaskan.

Sebelumnya PT Konfox melayangkan surat sanggahan kepada Pokja pada tanggal 7 Juli 2022 lalu. Kemudian Pokja memberikan jawaban atas sanggahan tersebut pada tanggal 10 Juli 2022.

“Perusahaan penyanggah mempunyai hak sanggah banding kembali dan dalam aturan dengan batas waktu nya 5 hari kalender setelah jawaban sanggah diterima”, terangnya.

Namun sebelum Sanggah banding dilakukan, pihak PT. Konfox telah menyampaikan surat pengaduan kepada PA Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, namun tidak ditanggapi.

Dengan demikian PT Konfox berusaha kembali untuk melakukan sanggah banding dan menyerahkan jaminan sanggah banding tanggal 15 Juli 2022 kepada pihak Pokja, namun sangat disayangkan jaminan sanggah banding tersebut tidak diterima oleh Pokja dengan alasan batas waktu sanggah banding telah habis pada tgl 15 Juli 2022 tepatnya pukul 08.00 WIB pagi.

“5 hari kalender masa proses untuk layangkan sanggah banding itu memang terakhir jatuh pada tanggal 15 Juli 2022. Tetapi batas waktu jam 08.00 wib itu rasanya tidak wajar karena penyerahan berkas sanggah banding ini dilakukan secara Ofline (langsung)”, terangnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pengecekan kembali terkait persoalan ini. Dirinya menganggap, kerja Pokja sudah profesional berdasarkan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari Pokja, kami juga sudah konsultasi dengan tim pendamping terkait hal ini”, ujarnya.

Lanjut Hikmat menilai, kontrak ini jika tidak ditandangani segera sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 21 Juli mendatang, maka kegiatan ini akan menjadi beban APBD.

“Rencana kami hari rabu besok lakukan tandatangan kontrak. Sebenarnya persoalan ini akan tetap ditindak lanjut oleh Apip (Inspektorat) sesuai dengan Perpres pada pasal 27 itu”, pungkasnya. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept