BATAM, Kepritoday.Com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 3 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja. Apa saja manfaatnya..?
Rini Suryani, Kepala Bidang Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam menuturkan, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) program ini ialah perlindungan
atas risiko kecelakaan kerja. Dia mengatakan, jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya,” kata dia kepada Kepritoday saat ditemui Kamis (24/08/2017).
Kedua adalah program Jaminan Kematian (JK), Rini menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta.
“Ada manfaat lagi manfaat JK peserta kita meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ,” ujar dia.
Dan terakhir atau ketiga ialah program Jaminan Hari Tua (JHT) program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk menjadi calon peserta hanya diwajibkan melampirkan KTP, usia tidak lebih dari 56 tahun dan membayar iuran Rp. 36.800 perbulan serta memiliki usaha mandiri selain pekerja tetap, contohnya seperti usaha bisnis online atau lainnya ” pungkasnya. (Oscar/Tri).