
NATUNA, KEPRITODAY COM – Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden JokowiDodo bagi seluruh masyarakat pada Idul Fitri 1441 H (Hijriah), terkesan dianggap remeh oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Natuna, Rizal Rinaldy.
Padahal peraturan larangan mudik tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Atas tindakan Kadiskes tersebut, tidak sedikit mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua MPC Pemuda Pancasila Natuna, Fadillah.

Menurut Fadillah, tindakan Rizal Rinaldy melakukan mudik lebaran merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Natuna sendiri.
Terlebih Rizal Rinaldy diketahui merupakan pejabat Daerah, yang mempunyai peranan penting dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Natuna.
“Kita sangat menyayangkan, sebagai seorang Kadis Kesehatan di saat Covid-19 malah meninggalkan tugasnya. Apa lagi beliau salah satu ujung tombak Satgas Covid-19 Natuna,” ujar Fadillah.
Dalam hal ini Fadillah meminta Kepala Daerah Natuna Abdul Hamid Rizal, yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Covid-19, dapat mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Oleh karna itu kami dari MPC Pemuda Pancasila Natuna mengecam keras atas tindakan yang silakukan Kadiskes Natuna, dan meminta Kepala Daerah menindak tegas, minimal pemberhentian pencopotan jabatan,” tukas Fadillah.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Hikmat Aliansyah, melalui sambungan telphon selulernya membenarkan keberangkatan Rizal Rinaldy.
“Ya benar beliau berangkat, untuk mengetahui pelanggaran atau tidaknya bisa langsung konfirmasi ke Ketua Satgas,” pungkasnya. Senin, (25/05/2020) malam.
Rizal Rinaldy dikabarkan melakukan perjalanan mudik dari Natuna ke Tanjungpinang di tempat keluarganya, beberapa hari menjelang lebaran Idul Fitri 1441 H. (Zal).