KKP dan Kejaksaan Kembali Eksekusi 10 KIA Illegal Fishing di Laut Natuna

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai bersama Kajari Karimun kembali melakukan eksekusi terhadap 10 Kapal Ikan Asing (KIA) illegal fishing di perairan Laut Natuna. Rabu, (31/03/2021).

Kegiatan eksekusi tindak pidana perikanan ini dipimpin Kepala Kajari Natuna, dan disaksikan langsung oleh Kapolda Kepri, Danrem 033/WP, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakil Bupati Natuna, serta sejumlah Pejabat Natuna lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut digelar di kawasan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Natuna, dengan cara di bakar hingga tenggelam.

Penenggelaman 10 kapal di laut Natuna ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPP-NRI.

“Penenggelaman ini merupakan sikap tegas bersama yang menunjukkan bahwa kita semua sangat serius memberantas illegal fishing”, tegas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) kapal asing yang dimusnahkan, 8 (delapan) merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 (dua) kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia”, ujar Erlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan”, ujar Hari.

Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPP-NRI 711-Laut Natuna. (Zal).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept