MUBA

Ketua DPRD : Sebelum AKD Dibentuk, Seluruh Anggota Dewan Dilarang Keluar Daerah

banyuasin
Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin.

KOTA PARIAMAN, Kepritoday.com – AKD sesuai aturan harus terbentuk selambat-lambatnya bulan Februari, namun kita mesti susun Tatib terlebih dahulu. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, pada media di Pariaman, Senin (23/1) lalu.

“Sebelum AKD dibentuk seluruh anggota dewan dilarang keluar daerah,” tegas Mardison.
Menurutnya, DPRD Kota Pariaman menunda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena harus menyusun tata tertib (tatib) DPRD terlebih dahulu. AKD terdiri dari tiga komisi yakni Komisi I, II, III, ditambah Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Kehormatan (BK). Masing Ketua AKD akan mendapatkan fasilitas mobil dinas.

“Sedianya dijadwalkan pada tanggal 12 Januari lalu, disebabkan oleh adanya perubahan struktur organisasi di eksekutif dari SKPD menjadi SOPD,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, DPRD Kota Pariaman akan menyusun pembagian kerja AKD yang dirumuskan dalam Tatib DPRD. Penyusunan Tatib DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. (Dodoyx)

Ruangan komen telah ditutup.