Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang udah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Langkah ini jadi bagian dari penanganan kasus yang cukup bikin heboh di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, lewat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Martahan Napitupulu, bilang kalau pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang pada 2 September 2025. “Berkas enam tersangka udah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Martahan, seperti dilansir dari laman presmedia.id, Kamis (4/9/2025).
Saat ini, tim JPU tinggal nunggu penetapan jadwal sidang sama majelis hakim yang bakal nanganin perkara ini. Enam tersangka yang terlibat adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah milik puluhan warga. Nggak cuma itu, para tersangka juga disangkain melakukan penipuan dan penggelapan ke ratusan warga dengan modus manis: janji ngurus sertifikat tanah, tapi kenyataannya zonk, nggak pernah direalisasi.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ini menunjukkan seriusnya kasus yang lagi ditangani. Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Amir SH, yang dimintai keterangan soal jadwal sidang dan majelis hakim, sampai sekarang belum kasih tanggapan.










