7 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Ancaman Wartawan di Lingga Mandek?

Kepritoday.com– Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan yang menyeret nama mantan Sekwan Lingga, Safaruddin, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan masuk, namun belum juga naik ke tahap penyidikan.

Safaruddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Lingga dilaporkan telah mengancam Aliasar, Kepala Biro RadarKepri.com. Namun, proses hukum berjalan stagnan tanpa kejelasan.

“Kasus ini sudah berjalan tujuh bulan, tapi belum naik ke tahap penyidikan. Apa kendalanya?” ujar seorang sumber terpercaya, Selasa (10/6).

Sumber tersebut menyebutkan bahwa lambannya proses hukum menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak terlapor.

Safaruddin disebut-sebut sebagai figur berpengaruh di Kabupaten Lingga, sejajar dengan Bupati M. Nizar dan Sekda H. Armia. Ketiganya dianggap publik sebagai pejabat “kebal hukum”.

“Jujur saja, banyak yang percaya Safaruddin punya koneksi kuat, bahkan mungkin di Polda atau pusat. Ini membuat aparat ragu bertindak,” tambah sumber.

Selain kasus ancaman terhadap wartawan, sejumlah dugaan korupsi lainnya juga belum mendapat penanganan serius. Di antaranya:

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) kasus bonsai ,Penyimpangan Dana Bansos, Hilangnya aset di bawah pengawasan Sekda, Dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Dinas Pendidikan , Perusakan lingkungan, Penghilangan mesin kapal aset Pemda di Pelabuhan Jagoh

Hingga berita ini dirilis, tidak ada informasi resmi dari Polda Kepri terkait perkembangan penyelidikan. Kejati Kepri dan Pemkab Lingga juga belum memberikan tanggapan.“Kalau serius, harusnya sudah ada gelar perkara atau pemanggilan. Tapi ini senyap. Seolah-olah sengaja dilupakan,” kata sumber tersebut.

Setelah tujuh bulan tanpa perkembangan, kasus ancaman terhadap wartawan di Lingga menjadi simbol lemahnya penegakan hukum lokal. Masyarakat menanti ketegasan aparat agar kasus ini tidak sekadar menjadi “arsip yang berdebu”.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com