Kepritoday.com-Alokasi anggaran belanja internet untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026 menuntut evaluasi kritis dari aparat pengawas internal maupun publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang mematok pagu sebesar Rp2.979.996.000 yang bersumber dari APBD.
Dari penelusuran dokumen perencanaan anggaran daerah, besaran nilai paket Belanja Internet Seluruh OPD ini menyimpan ketidakselarasan antara kebutuhan kapasitas bandwidth, realitas harga pasar telekomunikasi, hingga penetapan syarat kualifikasi penyedia.
Diskominfo Tanjungpinang menetapkan spesifikasi kebutuhan jaringan sebesar 3.000 Mbps (3 Gbps) Dedicated Fiber Optic untuk ditempatkan pada puluhan unit kerja Pemko.
Berdasarkan kalkulasi harga bandwidth dedicated kelas korporat dan pemerintahan di wilayah Kepulauan Riau, tarif 1 Mbps dedicated saat ini berada pada rentang Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan.
Estimasi Biaya Riil Bandwidth (3 Gbps): Rp30 Juta – Rp60 Juta per bulan, Estimasi Kebutuhan Bandwidth Murni per Tahun: Rp360 Juta – Rp720 Juta per tahun.
Perhitungan tersebut menunjukkan adanya selisih anggaran yang cukup jauh dari total pagu Rp2,97 Miliar, yakni berkisar Rp2,2 Miliar hingga Rp2,6 Miliar.
Selisih anggaran yang melonjak tersebut bersumber dari tumpukan kewajiban penyediaan perangkat keras (hardware) yang dibebankan kepada pihak penyedia jasa.
Dalam dokumen teknis, pemenang proyek diwajibkan menyediakan ratusan titik sambungan unit kerja yang dilengkapi router kapasitas minimal 100 user, 510 unit Access Point (AP) enterprise dengan spesifikasi minimal 1 Gbps, 16 titik jaringan Metro Ethernet untuk pemantauan lalu lintas dan CCTV, serta fasilitas keamanan siber, Firewall, hingga jaringan backup Fiber Optic jalur terpisah.
Struktur pengadaan ini menunjukkan bahwa paket yang dinamai “Belanja Internet” tersebut pada praktiknya merupakan proyek sewa alat atau Managed Service.
Pemko Tanjungpinang mengeluarkan dana APBD miliaran rupiah setiap tahun hanya untuk menyewa perangkat.
Saat masa kontrak berakhir, seluruh unit router dan access point tersebut tidak menjadi Aset Milik Daerah (BMD), melainkan tetap milik penyedia swasta.
Persoalan lain muncul pada penetapan kualifikasi penyedia. Dokumen perencanaan mencantumkan bahwa pekerjaan bernilai Rp2,97 Miliar ini diperuntukkan bagi penyedia kategori Usaha Kecil.
Namun, syarat teknis yang diwajibkan justru menuntut infrastruktur telekomunikasi skala besar, seperti kepemilikan bentangan kabel Fiber Optic mandiri yang memiliki jalur cadangan (backup redundant) terpisah di puluhan titik lokasi OPD, terhubung langsung ke gerbang Internet Exchange nasional (IIX/OpenIXP), serta memiliki pusat kendali operasi jaringan (Network Operation Center) dan manajemen akun di Tanjungpinang.
Dalam peta industri telekomunikasi daerah, penyedia berskala Usaha Kecil umumnya tidak memiliki jaringan kabel FO mandiri atau nomor AS independen yang terhubung langsung ke IIX.
Kondisi ini membuka ruang pertanyaan: Apakah penetapan status Usaha Kecil hanya pemenuhan syarat administratif, sementara pelaksanaan pekerjaannya menginduk pada vendor telekomunikasi skala besar?
Data yang tersaji murni bersumber dari dokumen resmi pengadaan pemerintah daerah (Pemko Tanjungpinang). Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.
Bersambung ke Sesi 2: Menelusuri temuan alokasi anggaran belanja daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
(Tim redaksi)







