RIAU, Kepritoday.com – Terkait Dugaan Penyelewengan Aggaran Dana Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang di ungkap oleh Tim Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Riau Pada Bulan lalu, dilanjutkan dengan Investigasi di lapangan dan konfirmasi Langsung kepada Kepala Desa Tanah Merah, Amril Nasution, yang berujung pelaporan ke Kejari Kampar dan berkolaborasi dengan Tim DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi.
Penyelewengan anggaran dana desa Tanah Merah yang dilaporkan pada bulan juli ke Kejari Kampar, yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi pelapor pada tanggal 08/9/2020 di Kantor Kejaksaan Kampar di jalan Lingkar Bangkinang berujung pengecekan fisik pembangunan yang diduga sarat akan penyimpangan.
Hal ini dibuktikan dengan turunnya pihak Kejari Kampar bersama Tim FPII Setwil Riau guna mengecek fisik pembangunan di wilayah desa Tanah Merah yang diduga sarat akan penyimpangan, sebab kelebihan anggaran yang diduga di simpan di rumah kades sebanyak Rp.216 juta kurang lebih sesuai dengan pengakuan kepala desa yang menjadi salah satu bukti pelaporan tersebut. Ujar Suriani Siboro, Sekretaris FPII Setwil Riau.
“Pihak Kejaksaan Negeri Kampar bersama Tim FPII Setwil Riau langsung mengecek fisik pembangunan yang diduga sarat akan penyimpangan.” Jelas Suriani.
Masyarakat Siak Hulu dan beberapa orang aparat Desa Tanah Merah RT dan RW tampak antusias mendampingi pihak Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan cek fisik pembangunan di Desa Tanah Merah yang diduga banyak penyimpangan-penyimpangan.
Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi Suriani Siboro, Sekretaris FPII Setwil Riau tentang bagaimana kelanjutan pemeriksaan lapangan tersebut mengatakan, setelah pemeriksaan fisik ini, selanjutnya akan dibahas oleh tim Kejari Kampar terlebih dahulu, baru kita beritahu kelanjutannya. Ucapnya.
“Nantilah kami beritahu, setelah tim kami (Kejari Kampar-red) rapat membahas terkait ini,” ujarnya singkat.
Terkait Viralnya pemberitaan oleh puluhan media sebelumnya, tentang laporan dugaan Korupsi Kepala Desa Tanah Merah ini, pihak Kejari Kampar telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. Adapun item persoalan yang dilaporkan yang sarat akan penyimpangan, diantaranya, Sisa Anggaran Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp. 216 juta .
Ditempat terpisah awak media juga minta tanggapan dari ketua FPII Setwil Riau, terkait turunnya Kejaksaan Bangkinang Ke Desa Tanah Merah, karena Tim FPII lah Yang pertama kali memberitakan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Desa Tanah Merah tersebut.
“Kami dari Tim FPII Setwil Riau Apresiasi Kinerja Kejari Kampar, Kaarena sudah Usut Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Tanah Merah,” lanjutnya.
Kita Berharap Kejari Kampar Tranparan Terkait Kasus Desa Tanah Merah, Karena Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Tanah Merah, Kita Akan Giring Terus Sampai Tuntas, dan saya sebagai Ketua Setwil FPII Riau, mengapresiasi juga kepada tim FPII yang sudah bekerja keras dan kompak. Ujar Demo mengakhiri tanggapannya.
Sumber: FPII Setwil Riau.