Kepritoday.com — Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, serta pengusaha Haldy Chan memasuki babak baru. Pada Rabu ( 25/6) pagi, Tim Unit III Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri turun ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi pembangunan rumah toko (ruko) yang menjadi pusat kontroversi.
Dalam proses pengecekan tersebut, Haldy Chan, yang diduga sebagai pihak yang mendirikan ruko di atas fasilitas umum (fasum), mengungkapkan pernyataan mengejutkan di hadapan penyidik. Saat ditanya soal perizinan pembangunan, ia secara terbuka menyatakan bahwa bangunan sudah berdiri jauh sebelum pengajuan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya bangun dulu tahun 2013, tetapi ajukan perubahan IMB tahun 2021. Tapi sudah bangun dulu,” ujar Haldy menjawab pertanyaan salah satu penyidik.
Pernyataan ini sontak mengejutkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang hadir dalam pengecekan tersebut, termasuk dari Dinas PUPR, Dinas PTSP, dan DLHK. Salah satu pejabat bahkan membenarkan bahwa proses penerbitan IMB dilakukan berdasarkan bangunan yang sudah terlanjur dibangun.
“Kami menerbitkan IMB menyesuaikan bangunan yang telah dibangun,” jelas pejabat tersebut.
Lokasi bangunan bermasalah tersebut berada di Jalan WR Supratman (Jalan Raya Baru arah Tanjung Uban), Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Di titik inilah tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan pemeriksaan mendalam.
Menurut pantauan di lapangan, tiga orang penyidik Polda Kepri masih berada di lokasi hingga berita ini dimuat. Berdasarkan informasi yang diterima, tim ini akan berada di Tanjungpinang selama dua hari untuk menuntaskan proses pengecekan.
Hingga saat ini, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap para pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan pelanggaran tata ruang ini. Termasuk Hendry dari PUPR, yang disebut berada di lokasi mendampingi pengecekan tim dari Polda Kepri.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan transparansi dalam penerbitan izin pembangunan. Publik kini menanti tindak lanjut aparat penegak hukum atas temuan lapangan, terutama menyangkut penyalahgunaan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.(red)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com







