Kepritoday.com – Dugaan kasus korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) kini menjadi perhatian serius setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (1/8/2025). Laporan ini datang dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), yang menuntut adanya audit dan penegakan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSUD RAT, Bambang Utoyo, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihak RSUD RAT telah berkoordinasi intensif dengan Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat Pemprov Kepri guna menindaklanjuti polemik ini.
Bambang Utoyo juga menyebut bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang dana Jaspel ini demi memastikan hak-hak Tenaga Kesehatan (Nakes) terpenuhi. Menurutnya, utang dana Jaspel yang awalnya berjumlah lebih dari Rp29 miliar kini sudah jauh berkurang dan tersisa Rp15 miliar. “Kami terus melakukan pembenahan,” ujar Bambang, ke media ini, Selasa (19/8). Hal ini menunjukkan upaya manajemen untuk mengatasi masalah keuangan yang ada.
Bambang Utoyo juga menerangkan bahwa utang tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur di RSUD RAT.
Sebelumnya, Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, dalam laporannya menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana Jaspel yang seharusnya menjadi hak ribuan Nakes. Furqon menjelaskan bahwa mereka menemukan adanya manipulasi angka pembayaran, nama penerima fiktif, dan pembelokan porsi pembayaran yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
ARM memperkirakan dana sebesar lebih dari Rp15 miliar telah digelapkan sejak tahun 2024. Furqon menyebut keterlambatan pembayaran Jaspel yang selama ini terjadi hanyalah “puncak gunung es” dari praktik korupsi yang lebih terstruktur.
Laporan resmi ARM ditujukan kepada Direktur Utama RSUD RAT, Bambang Utoyo, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Atika. ARM juga menyerahkan dokumen internal yang mengindikasikan adanya dugaan mark-up angka dan pelaporan keuangan fiktif.
Penulis: Redaksi
Editor: wae
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com











