TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Pada bulan Desember 2015 mendatang, sebanyak 125 Koperasi yang ada Di Kota Tanjungpinang yang tidak berbadan hukum Akan dibekukan. Kata Kepala Dinas Pasar Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, di Aula Bulang Linggi, Rabu (25/11).
Syafrial Evi menjelaskan, koperasi yang tidak berbadan hukum bukan berarti izinnya akan dicabut, tapi hanya di bekukan saja, supaya pendiri koperasi bisa mendaftar ulang agar memiliki legallitas resmi, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat, yang mengatakan bahwa koperasi segera mendaftar ulang,agar koperasinya terdata dan mempunyai izin, dan kita juga masih memberikan tenggang waktu untuk melakukan pengurusan administrasinya. Jelasnya.
“ Koperasi yang tidak berbadan hukum, bukan berarti izinnya akan dicabut, tapi hanya dibekukan saja, dan kita minta kepada pendiri koperasi untuk segera mendaftar ulang koperasinya.”

Sementara di Kota Tanjungpinang sendiri, jumlah koperasi sebanyak 500 koperasi, namun hanya 300 koperasi yang terdata, dan dari hasil survey yang kita lakukan, terdapat 125 koperasi yang tidak memiliki legallitas atau yang tidak berbadan hukum. Ujar Syafrial Evi.
Ditambahkan Syafrial Evi, sebelum melakukan pembekuan, kita akan umumkan terlebih dahulu melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang. Dalam hal ini, dirinya menilai, bahwa ada dasar hukum koperasi yang salah digunakan oleh orang lain yakni, koperasi yang tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai alamat yang jelas, serta dipergunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti, meminjamkan uang dengan tujuan yang tidak jelas.
“Pada tahun lalu dan tahun ini, Pemerintah memberikan bantuan kepada koperasi sebesar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta perkoperasi.” Tutupnya. (Afriadi)