Bupati Padang Pariaman, Buka Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Ali Mukhni
Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni (Tengah) Ketika Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Di Hall IKK Parit Malintang.

PADANG PARIAMAN, Kepritoday.com – Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Ali Mukhni, membuka secara resmi sosialisasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hall IKK, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/4).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Humas Setdakab Padang Pariaman selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsul Rizal dan Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar, Arfitriati, Adrian Tuswandi dan diikuti oleh seluruh perwakilan SKPD, Walinagari dan ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.

Bupati Ali Mukhni dalam sambutanya mengatakan, Pemkab Padang Pariaman selalu komitmen tentang keterbukaan informasi, jangan sampai masyarakat bertanya bahwa mereka membutuhkan informasi tapi berikanlah sebelum dia bertanya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan karena keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Mohon berikanlah informasi yang benar yang penting sekali pada tingkat nagari yang mana anggaran setiap nagari mencapai Rp.1,16 milyar pernagari, untuk itu keterbukaan informasi ini sangat penting sekali, ini haknya, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanismenya. Tegas Ali Mukhni.

Ditempat yang sama, Kabag Humas Hendra Aswara mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri 200 peserta dari Staf Ahlli sampai ke tingkat nagari dan sekolah.

Peserta pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh 200 peserta terdiri dari staf ahli, asisten, badan, kantor, anggota PPID Utama PPID Pembantu tingkat nagari, tingkat sekolah SMA dan tingkat SMP. Jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsul Rizal menyampaikan bagaimana masyarakat tahu yang dipublikakasikan pemerintah seperti melakukan perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang dicapai maanfaat.

Pemerintah yang mengunakan anggaran negara harus transparan bagaimana perencanaan kegiatan, pelaksanaan dan hasil yang dicapai, informasi ini penting, baik bagi masyarakat maupun bagi media. Ujarnya. (dodoyx)