BNNP Kepri Ungkap Kejahatan Narkotika Jenis Methapethamine seberat 2527 Gram

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan, (tengah berkacamata) saat menunjukan barang bukti methampethamine alias sabu seberat 2527 gram kepada awak media.

BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 2527 (dua ribu lima ratus dua puluh tujuh) gram dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang.

Menurut Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol.Richard Nainggolan menyampaikan kronologis nya,yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, sekira pukul 08.00 Wib di Bandara Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai serta anggota Avsec Bandara Hang Nadim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama S (28 Thn) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1004 (seribu empat) gram. Laki-laki tersebut berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui Sabu tersebut diterima dari saudara B (DPO) yang berada di Batam dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan dibawa ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dari upah yang dijanjikan oleh B (DPO) baru diterima sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sisanya akan diberikan apabila Sabu sudah sampai di Padang,” kata Richard, Kamis (22/03/2018).

“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri menahan 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1004 (seribu empat) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka S dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.

Selanjutnya kata Richard, Pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018, sekira pukul 10.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama MP (29 Thn) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 168 (seratus enam puluh delapan) gram.

“Setelah di interogasi petugas Bea Cukai Saudara MP memberikan pengakuan bahwa dirinya berangkat ke Batam berdua dengan seorang laki-laki atas nama J (25 Thn) WNI, dan pada saat itu saudara J sudah berangkat ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan akan terbang ke Lombok. Petugas Bea Cukai yang ada di Bandara Hang Nadim kemudian mengamankan saudara J pada saat berada di antrian Check In Bandara,” ungkapnya.

Setelah diperiksa saudara J ternyata kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 195 (seratus sembilan puluh lima) gram.

Dari pengakuan kedua tersangka mereka disuruh mengantar Sabu tersebut oleh saudara H (DPO) di Malaysia, nantinya saudara H akan pergi ke Lombok dari Malaysia dan mengambil Sabu yang di bawa oleh saudara MP dan J setibanya mereka di Lombok.

Modus yang digunakan kedua pelaku dalam membawa narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara Sabu yang sudah dibungkus sedemikian rupa dimasukan ke dalam anus. Selanjutnya kedua tersangkat berikut barang buktinya kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri menahan 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 363 (tiga ratus enam puluh tiga) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka MP dan J dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Berikutnya, Pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 18.00 Wib, di pinggir jalan di depan PT.Snepac Batu Ampar Kota Batam, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menangkap 1 (satu) orang laki-laki A.n. M (22 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pada saat ditangkap dari tangan tersangka disita sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1160 (seribu seratus enam puluh) gram,” ucapnya.

Richard menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa Saudara M ke Batam atas suruhan Saudara A (DPO) yang berada di Malaysia dan nanti ketika sudah sampai di Batam Saudara A (DPO) akan menghubungi Saudara M untuk diberikan instruksi selanjutnya.

“Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1160 (seribu seratus enam puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.” pungkasnya. (Andri/Oscar).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.