BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri bekerjasama dengan Direktur Hukum BNN RI mengadakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan untuk penyempurnaan Undang-Undang Narkotika.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNNK Batam, BNNK Tanjung Pinang, Polda, Polres, Polsek, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Kumham, Lapas, dan akademisi,media cetak, online dan elektronik yang bertempat di Gedung Graha Kepri Batam Center
Masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, merupakan salah satu masalah yang sangat serius dinegeri ini. Hal tersebut diperkuat dengan data prevalensi penyalahguna Narkotika tahun 2014 di Indonesia yang mencapai angka 4 juta jiwa. Bahkan Presiden Jokowi telah menyatakan secara tegas sikap pemerintah yaitu Perang Terhadap Narkoba.
Guna mengatasi permasalahan tersebut sebagai langkah nyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Hukum dan Kerjasama, Direktorat Hukum menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Implementasi dan Permasalahan) Dalam Upaya Penyempurnaan Regulasi pada hari Kamis dan Jumat (14-15/07) di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Hukum BNN RI, Darmawel Aswar SH.MH yang sekaligus bertindak sebagai pembicara. Selain itu hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketiga narasumber tersebut memberikan paparan pembaharuan penegakan hukum terkait permasalahan Narkotika ke depan secara komprehensif.
Penanganan kasus Narkotika memang berbeda dengan penanganan kasus-kasus yang lain, dimana penyidik BNN dengan kewenangan tambahan yang diatur secara khusus selain dari kewenangan yang terdapat didalam KUHP. Beberapa diantaranya seperti adanya pengaturan tentang penggunaan seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika untuk kepentingan P4GN, adanya konsep pemidanaan baru yang dikenal dengan Rehabilitasi, dan hal-hal lainnya yang penting dalam konteks penguatan kelembagan BNN.
Mengingat laju peningkatan kasus penyalahgunaan Narkotika yang semakin meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas maka penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penguatan terhadap kelembagaan BNN menjadi sebuah kebutuhan, sehingga penanggulangan permasalahan Narkotika akan menjadi lebih efektif dan efisien. Melalui kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih implementatif dan lebih berdaya tangkal tinggi terhadap laju perkembangan kasus penyalahgunaan Narkotika. (andri)
Ruangan komen telah ditutup.