BNN RI, Gelar Acara Asean Seaport Interdiction Task Force (Asitf) Di Batam

Jpeg
Komjen Pol, Budi Waseso di Acara Asean Seaport Interdiction Task Force (Asitf) Di Batam

BATAM, Kepritoday.com – Peredaran nakotika melalui jalur pelabuhan laut terjadi diseluruh dunia, juga termasuk dikawasan Asean. Menurut Badan dunia, yang menangani Narkotika adalah UNODC mencatat 80% peredaran Narkotika dilakukan melalui jalur laut.

Berdasarkan fakta yang ada, kasus-kasus besar yang berhasil diungkap oleh BNN dan institusi lainnya mayoritas berasal dari laut, sebut saja kasus besar pengungkapan 882 kg sabu, yang diseludupkan oleh jaringan sindikat Wong Chi Ping, pada januari 2015 lalu.

Dan, belum lama ini juga, pada 14 Juni 2016 BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar peredaran sabu seberat 40kg melalui jalur laut yang dilakukan dengan modus baru, yakni memasukan sabu kedalam pipa besi tebal.

Maka dari itu, dalam kasus di Indonesia, maraknya penyeludupan narkotika melalui jalur laut tidak terlepas dari kondisi geografisnya, panjang garis pantai Indonesia 99,093 kilo meter dan merupakan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Acara Asean Seaport Interdiction Task Force ini di hadiri oleh 10 ( sepuluh) negara Asean, jajaran BNN RI,BNN Provinsi Kepri, BNN kota Batam, BNN Tanjung Pinang, Polda Kepri, Lantamal Batam, Danrem Wira Pratama 033, Bea Cukai Batam, dan media cetak, online dan elektronik.

Menghadapi tantangan dan ancaman yang besar ini, para penegak hukum dibidang Narkotika di ASEAN telah menyepakati perlunya membangun Gugu Tuga Interdiksi Pelabuhan Laut Asean atau Asean Seaport Interdiction Task Force (ASEAN SITF).

Untuk merealisasikan hal ini, Indonesia yang dimotori BNN, mengambil langkah-langkah dan inisiatif untuk menggelar pertemuan pertama di tingkat ASEAN yang khususnya membahas upaya penguatan kolaborasi interdiksi dipelabuhan laut dan perairannya.

Penyelenggaraan pertemuan ini tidak berdiri sendiri, namun karena didasari mandat dari pertemuan ASOD dan dorongan para Menteri di negara Asean yang membidangi masalah Narkotika dalam pertemuan di Langkawi, Malaysia pada Oktober 2015 lalu.

Yang melatarbelakangi terbentuknya ASITF adalah, pentingnya peningkatan kerjasama dibidang Interdiksi, khususnya laut, udara dan perbatasan darat telah lama di gagas bahkan sejak kerjasama Asean melawan ancaman Narkotika dimulai sekitar 36 tahun lalu, ketika ASOD (Asean Senior Official on Drug matters) mulai bersidang.

Namun semuanya baru dapat terealisasi sejak 5 tahun terakhir, dimulai dengan pembentukan Asean Airport Interdiction Task Force ( AAITF) yang dipelopori oleh negara Thailand.

Indonesia memprakarsai pembentukan ASITF berhasil mendorong pembentukannya sejak tahun lalu, dengan dukungan ASOD dan para Menteri ASEAN (AMMD) dan untuk itu pertemuan pertama ASITF dilaksanakan di Batam Kepri, pada tanggal 20-21 Juli 2016.
Pembentukan ASITF mempunyai arti strategis operasional yang penting untuk melawan ancaman serius dari lalulintas dan peredaran gelap narkotika di kawasan Asean,utamanya yang di lakukan jalur laut atau pelabuhan.

Acara I st Meeting of Asean Seaport Interdiction Task Force ( ASITF) ini dilaksanakan di Turi Beach Resort Nongsa (20-21/07) dan dihadiri oleh 10 ( sepuluh) negara Asean, jajaran BNN RI, BNN Provinsi Kepri, BNN kota Batam, BNN Tanjung Pinang, Polda Kepri, Polresta Barelang, Lantamal Batam, Danrem Wira Pratama 033,Bea Cukai Batam, dan Media Cetak, Online dan Elektronik. (andri)