BLH Tanjungpinang Tutup Dua Lokasi Penimbunan Lahan
TANJUNGPINANG,Kepritoday.com : Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, beberapa waktu lalu menghentikan aktivitas penimbunan lahan yang berada di Jalan MT Haryono, tepatnya dibelakang SPBU Km3. Penutupan penimbunan lahan tersebut karena pemilik lahan belum mengantongi izin, sehingga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai lingkungan.
“ Aktivitas Penimbunan yang berada di daerah Km3 belum memiliki izin, dan kami sudah memberikan peringatan sebelumnya untuk menghentikan penimbunan lahan tersebut, ” Ujar Gunawan Grounimo.
Meskipun sudah mendapat peringatan, dan pihak kami, (BLH), tapi aktivitas penimbunan tetap saja berlangsung, sehingga BLH langsung mendatangi lokasi penimbunan dan memasang plang pelarangan di tengah lahan, Selasa(21/01). Walaupun pihak kami belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut, Gunawan mengatakan, kita akan cari tahu siapa pemilik lahan itu. Namun menurut informasi dari pekerja yang ada dilokasi, bahwa pengelola lahan tersebut adalah warga dari luar kota. Jelas Gunawan.
Investigasi Media ini dilapangan, penimbunan lahan juga terjadi dijalan tembus antara jalan dari Hotel Bintan Plaza menuju jalan tembus ke Tanjungunggat, namun, setelah ditelusuri, diduga penimbunan tersebut dilakukan oleh pengelola yang sama, sebab penimbunan lahan tersebut terlihat tidak jauh dari lokasi penimbunan yang dilakukan dibelakang SPBU Km3 dijalan MT.Haryono beberapa waktu lalu, dan timbunan lahan tersebut tinggal beberapa puluh meter lagi akan menyatu dengan timbunan yang berada tepat di belakang SPBU Km3 tersebut.
Diwilayah penimbunan banyak terlihat lori-lori pengangkut tanah untuk menimbun lahan tersebut yang berhasil dicegah oleh Tim gabungan dari BLH, Dinas Perhubungan, dan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang. Penimbunan lahan tidak berlangsung lama, karena pihak dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, kembali memasang Plang peringatan untuk melakukan penimbunan dilahan tersebut.
Para sopir lori sempat diinterogasi petugas. Namun sayang ketika dimintai keterangan oleh tim, sopir lori tak ada yang bersedia mengatakan siapa pemilik lahan, mereka mengaku hanya pekerja, tak tahu siapa pemilik lahannya. Truk pengangkut pun terpaksa membuang tanah timbunannya tak pada lokasi penimbunan untuk meninggalkan lokasi.
Gunawan Grounimo, Kepala BLH Kota Tanjungpinang, saat berada di lokasi penimbunan, Sabtu (01/02) mengatakan, pemilik lahan ini memang bandel dan licik, buktinya, beberapa waktu lalu kami menutup aktivitas penimbunan dari depan dan memasang plang peringatan dibelakang SPBU Km3, namun dengan kelicikannya mereka membuat jalan dari belakang untuk menimbun lahan tersebut, sehingga aktivitas penimbunan terhenti kalau dilihat dari depan.
“beberapa waktu lalu kami menutup aktivitas penimbunan dibelakang SPBU Km3 dan kami sudah memasang plang larangan, namun pemilik lahan kembali melakukan penimbunan lewat belakang.”
Pihak kami akan tetap cari tahu siapa pemilik lahan tersebut, karena dalam UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, dan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tanjungpinang, No 2 tahun 2013, karena lahan yang ditimbun adalah lahan mangrove, dan dalam UU pelaku penimbunan hutan mangrove dapat diancam pidana 3 sampai 10 tahun penjara atau denda 3 hingga 10 milyar, jelas gunawan.(djo/ind)
Ruangan komen telah ditutup.