Banleg DPR Cari Masukan dari Pemprov Kepri
KEPRI, Kepritoday.com – Untuk tahun 2016 ini, DPR RI mengagendakan sekitar empat puluh Undang-Undang Prioritas yang akan dibahas tahun ini. Untuk itu, DPR RI mengagendakan untuk mendengar masukan dari daerah-daerah termasuk didalamnya Pemerintah Provinsi Kepri.
Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku gembira dengan peluang yang diberikan DPR kepada daerah untuk memberi masukan materi pembahasan undang-undang. Dengan begitu, Ia berharap undang-undang yang lahir nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terjadi khususnya di daerah.
“ Atas nama Pemerintah Provinsi, Kami menyambut baik. Lewat pertemuan ini, kami akan memberikan banyak masukan terhadap undang-undang yang akan dilahirkan nanti,” kata Nurdin saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPR di Graha Kepri, Rabu (24/02).
Dari daerah-daerah, sambung Nurdin, memiliki banyak masukan dan permasalahan yang sangat mengharapkan penyelesaian lewat undang-undang. Contohnya saja tentang keluarga. Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan, Pudji Astuti mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Sebab, saat ini banyak kekerasan seksual, kelainan seksual yang terjadi dimasyarakat termasuk soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual).
“ Kami mendorong undang-undang ini lahir karena sangat krusial. Masa depan bangsa ini terletak di keluarga dan didaerah-daerah. Maka dari itu, kami menitipkan undang-undang ini menjadi prioritas.” Pinta Pudji.
Selain ketahanan keluarga, Kepala Biro Hukum, Mariyani Eko menyarankan kepada pemerintah merevisi UU pajak saja ketimbang sibuk membahas UU pengampunan pajak.
“ Kami menawarkan sistem pajak open list dimana daerah diberi kebebasan menggali potensi daerahnya masing-masing.” Kata Mariyani.
Menanggapi hal ini, ketua tim Badan Legislasi Totok Daryanto menyambut baik usulan-usulan dari pemerintah Kepri.
“ Kami berharap, UU yang akan dihasilkan nanti dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bukan justru menambah merepotkan masyarakat.” Kata Totok.
Sejauh ini, memang ada beberapa undang-undang yang tidak sejalan dengan kehendak masyarakat. Hal ini kata Totok, terjadi akibat undang-undang itu lahir prematur dan tidak mendapat masukan dari stakeholder.
“ Maka dari itu, kami berharap pemerintah dapat terus memberikan masukan kepada kami.” Pinta Totok. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa UU KPK yang saat ini sedang menjadi polemik resmi ditunda pembahasannya.
“ RUU tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, meskipun masuk dalam prioritas, resmi ditunda pembahasannya.” Katanya. Namun tidak dengan undang-undang tentang terorisme. Undang-undang terorisme, kata Totok akan segera dibahas dengan hati-hati karena bersentuhan dengan Hak Asasi Manusia.
Dalam kunjungan ini, anggota badan legislasi yang hadir antara lain Prof. Bachtiar Aly, Dadang S Muchtar dan Dwi Ria Latifa. (red/hum).
Ruangan komen telah ditutup.