Kepritoday.com-Penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang masuk dalam daftar catatan audit.
Total belanja makan dan minum rapat yang menjadi temuan tersebut mencapai Rp100,42 juta.
Salah satu OPD yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang.
Catatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran konsumsi yang dialokasikan untuk kegiatan internal.
Padahal, ketentuan belanja makanan dan minuman rapat mensyaratkan adanya rapat resmi yang melibatkan satuan kerja atau instansi luar.
Penggunaan anggaran APBD yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu efisiensi keuangan daerah.
Temuan dan ketidaksesuaian ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Angka Rp100,42 juta tersebut merupakan akumulasi keseluruhan dari beberapa OPD, sehingga tidak seluruh nilai tersebut bersumber dari Diskominfo Kota Tanjungpinang.
Atas kondisi ini, BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengendalian internal serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan belanja konsumsi rapat.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi dokumen pendukung oleh pejabat terkait sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
Redaksi secara terbuka membuka ruang konfirmasi maupun Hak Jawab bagi Diskominfo serta Pemko Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)









