Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui video konferensi, di tengah perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, pada Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang diputuskan masuk wilayah Aceh adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Besar (Gadang)
  • Pulau Mangkir Kecil (Ketek)

Keempat pulau ini sebelumnya menjadi sumber sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, keputusan ini diambil berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya.

Rapat terbatas tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya:

  • Mendagri Tito Karnavian
  • Mensesneg/Jubir Presiden Prasetyo Hadi
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat terkait status keempat pulau tersebut.

Presiden Prabowo melalui juru bicaranya menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi solusi yang baik dan adil untuk kedua provinsi yang bersaudara.

“Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri, dan kita kembali bersatu sebagai bangsa. Masyarakat Sumatera Utara dan Aceh itu saudara,” kata Prasetyo.

Polemik batas wilayah ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan itu kemudian ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya secara historis dan administratif.

Dengan keluarnya keputusan resmi dari Presiden Prabowo, status keempat pulau tersebut kini telah dipastikan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh, dan diharapkan dapat menyudahi ketegangan antara kedua pemerintah daerah.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com