Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kepritoday.com — Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara. Dalam operasi yang berlangsung dua hari berturut-turut, yakni pada 11 dan 12 Juni 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka penyelundupan narkoba asal Malaysia.

Tersangka berinisial AA diringkus di Jalan Haji M. Nawawi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,41 gram, yang disembunyikan dalam dompet miliknya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ponsel milik AA, diketahui bahwa ia menjalin komunikasi dengan seorang pengedar asal Malaysia berinisial AN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim melalui seorang kurir lainnya.

Kurir dimaksud adalah tersangka berinisial CH, warga Kundur Barat. Ia menggunakan modus ekstrem dengan menyembunyikan narkotika di dalam anusnya untuk mengelabui pemeriksaan. Polisi yang mendapat informasi segera berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, CH ditangkap sesaat setelah turun dari kapal ferry rute Kukup (Malaysia) – Tanjung Balai Karimun. Meskipun tidak ditemukan barang mencurigakan pada saat pemeriksaan barang dan badan, interogasi intensif membuahkan pengakuan dari CH bahwa narkoba disembunyikan dalam tubuhnya.

Total Barang Bukti

CH kemudian digiring ke Polres Karimun, tempat ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni:

  • 1 paket ganja kering seberat 78,15 gram
  • 4 paket sabu seberat 28,53 gram

Kedua tersangka mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama, dengan pesanan ditujukan kepada AA.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka:

  • Sabu: 32,94 gram
  • Ganja kering: 78,15 gram

Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3–4 orang, penyitaan ini dinilai dapat menyelamatkan 267 hingga 345 jiwa dari bahaya narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Subsider Pasal 113 ayat (2)
  • Subsider Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 111 ayat (1)

dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa wilayah perbatasan akan terus diawasi secara ketat karena rentan menjadi jalur masuk narkoba. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memutus setiap jaringan narkoba lintas negara yang mencoba masuk lewat Karimun. Tidak ada tempat bagi narkoba di daerah ini,” tegas pihak Polres.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com