Kepritoday.com – Proses perizinan ANDALALIN di Karimun mendapat perhatian usai seorang konsultan mengungkap dugaan adanya intervensi dari oknum pejabat Dishub kepada kliennya, seorang investor.
Seorang konsultan perizinan mengungkapkan bahwa kliennya, seorang investor, dihubungi langsung oleh pejabat Dishub, meski seluruh urusan perizinan telah resmi diserahkan kepada pihak konsultan.
Menurut konsultan, langkah tersebut menimbulkan kebingungan bagi investor.
“Klien kami menunjukkan bukti bahwa oknum pejabat Dishub menghubungi mereka secara langsung. Padahal, kami yang ditunjuk untuk mengurus seluruh proses perizinan. Investor mempertanyakan mengapa pihak dinas tidak berkoordinasi melalui kami sebagai konsultan,” ungkapnya kepada media, Rabu (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pejabat Dishub yang diduga melakukan intervensi tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan ANDALALIN. Tindakan itu dinilai melanggar etika profesional serta prosedur resmi yang seharusnya berjalan melalui jalur satu pintu.
“Seharusnya, segala koordinasi dilakukan dengan kami sebagai konsultan, bukan langsung ke investor,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan batas kewenangan di lingkungan Dishub Karimun. Intervensi tersebut dianggap tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor serta citra iklim investasi daerah.
“Investor membutuhkan kepastian dan efisiensi, bukan birokrasi berbelit atau intervensi di luar kewenangan,” tegas konsultan tersebut.
Konsultan mendesak Kepala Dinas Perhubungan Karimun untuk segera melakukan evaluasi internal dan menegaskan kembali kewenangan tiap staf, agar proses birokrasi berjalan sesuai aturan tanpa intervensi yang merugikan.
Walaupun media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karimun, Dedi Sahori, belum juga memberikan tanggapan.(Red)







