Polres Natuna Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp500 Juta

Polres Natuna Tangkap Pelaku Investasi Bodong Rp500 Juta

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Satreskrim Kapolres Natuna kembali berhasil mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka diketahui insial DP (21) perempuan asal Kabupaten Natuna, diringkus jajaran Satu Reskrim berdasarkan sejumlah laporan korban.

Kapolres Natuna KBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si saat konferensi Pers mengatakan, kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Juni 2021, tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.

Dimana usaha usaha inves adalah menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang, kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya di setor mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang disetorkan.

“Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka”, jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers. Sabtu, (23/10/2021).

Lebih lanjut, setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka untuk memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan , hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan, bahwa diperkirakan jumlah korban yang turut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000

Dikatakan Nazara, Barang bukti yang di amankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.

“Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim Polres Natuna. (Zal).

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com