
PARIAMAN, Kepritoday.com – ASN dapat memahami apa itu tentang Amnesti Pajak dan sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti dan melaksanakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah tentang bagaimana tentang pelaporan hasil kekayaan ASN.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Indra Sakti, ketika membuka Sosialisasi Amnesti Pajak kepada Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (20/9) lalu.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh KPP Pratama, Padang I yang di ikuti oleh Kepala SKPD, Kabag, Camat dan ASN di Pemko Pariaman.
” Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para ASN dapat mengerti apa yang dimaksud dengan Amnesti Pajak langsung dari sumbernya, yang selama ini kita hanya melihat dan mendengar dari media saja.” kata Indra Sakti.
Ia berharap kepada seluruh peserta yang hadir dapat memanfaatkan moment Amnesti Pajak tersebut, sebelum diterapkannya UU Perbankan tentang perpajakan oleh pemerintah pusat.
Ditempat yang sama, Kepala KPP Pratama Padang I, Prima Librianto mengatakan, hasil yang ingin dituju oleh pemerintah adalah transparansi harta kekayaan baik dari para pengusaha maupun masyarakat luas. Setiap orang berhak untuk mendapatkan Amnesti Pajak, mulai dari Badan, Orang Pribadi (OP), Pengusaha omzet tertentu (UMKM), maupun OP dan Badan yang belum mempunyai NPWP.
” Sosialiasi Amnesti Pajak ini, adalah yang pertama kita lakukan untuk pemerintah daerah. KPP Pratama Padang I yang mempunyai wilayah kerja Sumatera Barat, mengadakan hanya di dua Pemerintahan Daerah, Kota Pariaman yang kita laksanakan hari ini dan Kota Padang menunggu waktu kesiapan dari Pemko Padang,” ungkapnya.
Untuk itu, tambahnya, mari manfaatkan Amnesti Pajak dengan mengisi formulir dan menanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dimengerti sehingga capaian pajak sebagai pendapatan negara, dapat tercapai.
Menurut Prima, bagi peserta sosialisasi yang hadir juga diingatkan bahwa sampai akhir September ini untuk periode I, apabila sudah mengungkapkan hasil harta kekayaannya, hanya akan dikenakan tarif sebesar dua persen, di periode II yang jatuh pada akhir desember 2016, dikenakan tariff tiga persen dan periode III, 1 Januari-31 Maret 2017 akan terkena tarif lima persen. (Dodoyx)











