
BINTAN, Kepritoday.com – PT.Capital Turbin Indonesia (CTI), PLTU Galangbatang, Kabupaten Bintan, diduga membiarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencemari laut Kabupaten Bintan. Pasalnya, limbah B3 dari sisa batubara itu dibiarkan menumpuk tinggi di bibir pantai Galangbatang, sehingga tanpa disadari air lautpun tercemar karena jatuhnya limbah B3 ke dalam laut.
Limbah B3 tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat, karena tumpukan limbah padat itu berada di tepi laut. Jika musim hujan, aliran air dari tumpukan limbah masuk ke laut sehingga dapat merusak biota laut seperti, bakau dan ikan. Sementara itu, upaya untuk pemindahan limbah batubara tersebut sampai saat ini belum ada tindakan yang di lakukan oleh pihak PT. Capital Turbin Indonesia (CTI), PLTU Galangbatang.
Dengan adanya limbah batubara ini, tentunya, PT.CTI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan. Dan PLTU Galangbatang harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, jika tidak mengantongi izin pihak berwajib, yaitu Kepolisian Daerah, bisa menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan tersebut.
Selain Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2012, PT.Capital Turbin Indonesia (CTI) PLTU Galang Batang juga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (djoko)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com













