Lingga

60,77 Gram Sabu, Mengantar Kurir dan Pemesan ke Penjara

dprd lingga
Kabag Ops Polres Lingga Kompol Mukharom, di dampingi Kasat Narkoba AKP.Andi Sukrisno.SH. saat memberikan keterangan persnya.

LINGGA, Kepritoday.com – Kabag Ops Polres Lingga, Kompol Mukharom mewakili Kapolres Lingga, AKBP ucok Lasdin Silalahi gelar Press Release terkait penangkapan dua tersangka kurir serta pemesan sabu yang di tangkap pada Minggu,25/02/2018 lalu.

Dalam Press Release yang dilaksanakan di ruang Utama Polres Lingga,Selasa 27/02/2018.Kabag Ops Polres Lingga Kompol Mukharom menyampaikan kronologis penangkapan awal yang bermula dari target Operasi yaitu tersangka DD (46) alamat Senayang,yang saat itu sedang mencari tumpangan untuk menuju ke Dabo Singkep setelah keluar dari kapal ferry dari Tanjung Pinang,tepatnya di pelabuhan Desa Jagoh,Kecamatan Singkep Barat sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka kurir narkoba tersebut,selanjut nya Satnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan.Dan berhasil memancing keluar pemesan barang haram tersebut,yaitu tersangka ZDS(35),alamat Dabo Singkep.Tepat nya di warung yang bersebelahan dengan mesjid Az-zulfa Dabo Singkep.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan alat bukti tersangka pertama, berupa dua paket plastik transparan berisi serbuk kristal yang di masuk kan kedalam amplop sejenis angpao warna merah, dengan total berat 30,38 gram, serta dari tersangka kedua berupa,dua paket plastik transparan berisi serbuk kristal yang sudah dibungkus dengan menggunakan lakban hitam.dengan berat total 30,39 gram.Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata serbuk kristal tersebut positif narkotika jenis Sabu.

Selain mengamankan total sabu seberat 60,77 gram dari kedua tersangka, Satnarkoba Polres Lingga juga mengamankan barang bukti berupa jaket hitam kombinasi merah,hp merk xiomi,dan satu unit sepeda motor metic jenis honda merk beat warna putih,dengan nomor polisi BP 2641 LT, serta dua ktp atas nama dua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka dikenakan, Pertama, Pasal 120 ayat 2, yunto pasal 114 ayat 2, yunto pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009. Dan Pasal 112 ayat 2, yunto pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.

Kabag Ops Polres Lingga, Kompol Mukharom,mewakili Kapolres Lingga AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, menyampaikan tujuan pelaksanaan Press Release ini, semata-mata ingin menyampaikan kepada masyarakat Luas, bahwa Kepolisian Republik Indonesia dan Polres lingga sangat konsentrasi untuk memberantas narkoba. serta dengan ada nya pemberitaan ini nanti masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

“Dengan adanya Press Release ini kami dari Kepolisian Republik Indonesia dan Polres Lingga, ingin menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa kami sangat konsen dalam hal pemberantasan narkoba.Dan meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” kata Mukharom.

Tambahnya lagi dari hasil penangkapan kedua tersangka ini, maka Polres Lingga akan terus melakukan pengembangan guna mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka.

“Dari hasil penangkapan ini,kita akan terus melakukan pengembangan, guna mencari jaringan yang berkaitan dengan kedua tersangka,”Pungkas nya. (Ramlan).

Anda mungkin juga berminat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept