15 Pelaku Perjudian Gelper di Amankan Ditreskrimum Polda Kepri
BATAM, Kepritoday.com – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers, terkait Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di Media Centre Polda Kepri. Senin (26/11) sekira pukul 14.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik dan Para awak media.
Adapun Kronologis penindakan, pada hari minggu (25/11) sekira pukul 20.00Wib. Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Modus Operandi yang dilakukan, Pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Para Tersangka terduga pelaku yang memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian diantaranya, JP, selaku pengawas, FI, selaku kasir, YE, selaku kasir, FE, selaku kepala teknisi, YA, selaku teknisi, TS, selaku penukar, SU, selaku penukar, YU, selaku pemain dan NI, selaku pemain.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park) dan Uang tunai Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Sementara Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan. (red)
Sumber : Humas Polda Kepri