Warnet Buka 24 Jam, Satpol PP Kesulitan Lakukan Penertiban
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tanjungpinang, merasa kesulitan untuk menertibkan jam operasi Warung Internet (Warnet) yang beroperasi 24 jam diwilayah Kota Tanjungpinang. Pasalnya, Pemerintah belum ada membuat aturan yang mengatur, jam buka tutup warnet tersebut.
Itulah yang dikatakan Omrani, Kepala Bidang (Kabid) Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tanjungpinang, kepada sejumlah awak media di Pusat Jajanan Selera (Pujasera) Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/11).
” Untuk menertibkan jam operasi warnet, belum ada Peraturan yang mengatur jam operasinya, seperti Peraturan Daerah (Perda), jadi bagaimana kita mau menertibkannya. Oleh karena Perda jam operasi warnet belum ada, jadi, kita hanya bisa menertibkannya saja, seperti, kalau ada keributan ditempat-tempat warnet, dan warnet yang tidak memiliki surat izin sebagainya.” Kata Omrani.
Ditambahkan Omrani, kalau warnet yang tidak memiliki Izin, Seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) dan Surat Izin Tempat Usaha (Situ), kita bisa menertibkannya, tapi, kalau diluar itu, kita dari Satpol PP belum ada kewenangan, sebab, Pemerintah belum mengeluarkan aturannya, karena kita bekerja berdasarkan aturan, lain halnya kalau Walikota yang memberi perintah untuk menertibkannya. Jelasnya.
Dijelaskan Omrani, kita, dari Satpol PP juga telah melakukan penertiban bagi pelajar yang berada di warnet, apalagi yang masih berpakaian seragam sekolah, dan kami juga selalu mengingatkan kepada pengusaha warnet agar tidak menerima tamu yang masih memakai seragam sekolah,” Tutupnya. (Afriadi)
Ruangan komen telah ditutup.