Tidak Terdaftar Dalam Struktur Satgas Covid-19, Kepala Syahbandar Ranai Bekerja Sesuai Fungsinya

Tidak Terdaftar Dalam Struktur Satgas Covid-19, Kepala Syahbandar Ranai Bekerja Sesuai Fungsinya
Kepala Syahbandar Ranai, Liber  Fery Hutahayan

 

NATUNA, KEPRITODAY.COM – Kepala Syahbandar Ranai, Liber Fery Hutahayan, menegaskan jika pihaknya hanya melihat izin berlayar kapal, serta naik turunnya penumpang.

Hal itu disampaikannya ketika dirinya merasa dipersalahkan karena adanya penumpang Sabuk-83 yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang berhasil lolos dari pengecekan kesehatan di pelabuhan.

Menurut Liber, Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.

Terlebih dirinya mengaku, hingga saat ini pihkanya tidak dimasukkan dalam struktur dalan Satuan Gugus Tugas (Satgas) penangan Covid-19 Kecamatan maupun Kabupaten.

“Saya tidak tau penumpang positif Covid naiknya dari pelabuhan mana, yang jelas, saat dilakukan pemeriksaan hasil swab di kapal, yang bersangkutan positif Covid, sehingga penumpang itu dipaksa turun di pelabuhan Selatan Lampa. Ucap Kepala Sabandar Ranai kepada wartawan, Senin 05/07/2021.

Celakanya, ada salah satu pemberitaan yang menyalahkan dirinya, padahal penumpang tersebut diketahui bukan naik dari pelabuhan Ranai.

“Saya tegaskan Sahbandar, hanya berwenang, mengecek izin berlayar, dan naik turunnya penumpang. Untuk masalah penanganan Covid-19 maupun kesehatan penumpang kapal, merupakan kewenangan Petugas Kesehatan Pelabuhan (Kespel)”, tegasnya.

Sebelumnya diketahui PT. Pelni telah mengeluarkan aturan bagi penumpang kapal untuk melampirkan surat keterangan swab yang dikeluarkan oleh pelayanan kesehatan.

Harusnya petugas kesehatan pelabuhan lebih teliti, dalam memeriksa keterangan hasil swab, sehingga tidak terjadi hal yang sama. (Zal).

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com