
ANAMBAS, Kepritoday.com – Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 WIB. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai.
Bahwa sidang hari ini yaitu sidang Perkara Narkotika An. Terdakwa RA dan JK dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan.
Bahwa Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup. Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir, KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI NATUNA DI TAREMPA ROY HUFFINGTON HARAHAP.
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com









