Anambas Hari Ini: 4 Pulau Dijual Online, KKP Tegas Larang Transaksi Ilegal

Empat pulau di Anambas ditawarkan di situs asing, KKP tegaskan status konservasi & larangan jual beli wilayah negara.

Pulau Anambas Dijual Online: Heboh di Situs Asing

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul dalam daftar penjualan di situs Private Islands Inc dari Kanada. Pulau Rintan, Tokong Sendok, Mala, dan Nakok disebutkan dalam deskripsi penawaran sebagai lokasi potensial ekowisata dan hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Meski tidak mencantumkan harga langsung, penawaran tersebut memicu reaksi publik karena wilayah tersebut termasuk strategis dan memiliki kekayaan ekologis. Sumber: detikTravel

Respons KKP: Pulau Tidak Boleh Diperjualbelikan

Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi, yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

“Pulau-pulau ini milik negara dan bagian dari kawasan lindung, sehingga tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun,” ujarnya. Sumber: 20Detik

Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual – Seruan Pariwisata Lestari

Ahli konservasi dari Kompas Lestari menyebut kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengelolaan wisata secara berkelanjutan di kawasan pulau kecil seperti Anambas. Konsep pariwisata harus mengedepankan keberlangsungan ekologi, bukan hanya eksploitasi ekonomi.

Menurut laporan tersebut, regulasi pemerintah telah mengatur batas pengelolaan maksimal 30% dari luas pulau, dengan 70% sisanya wajib dijaga sebagai ruang hijau dan area publik. Sumber: Kompas Lestari

Empat pulau Anambas ditawarkan secara online oleh situs asing. KKP menyatakan wilayah tersebut termasuk kawasan konservasi milik negara dan tidak dapat dijual. Para ahli menekankan pentingnya wisata yang berkelanjutan dan perlindungan ekosistem pulau kecil.

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com