BATAM, Kepritoday.com – Costums Narkotic Team (CNT) Bea Cukai Batam pada hari Rabu, (22/11/2017) berhasil menegah dua orang penumpang berdasarkan profiling penumpang pesawat udara Malindo Air flight no. OD 304 yang tiba dari Malaysia ke Batam atas nama KSW ( 22 th ) WNI dari Tuban Jatim. Modus operandi _false compartment_ pada dasar koper ditemukan Shabu seberat 1401 gram bruto.
Selanjutnya hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper didapati bagian koper yg sudah dimodifikasi dan setelah dibongkar terdapat barang yang di duga Shabu. Kemudian di lakukan tes narkotika dan didapat diagnosa awal hasil nya methametamine (shabu).
menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam,R.Evy Suhartantyo menjelaskan, Berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka pertama atas nama KSW dilakukan analisis manifes penumpang pesawat Malindo Air flight no. OD 304 dan Lion Air JT 972 (BTH-SUB), kedapatan nama penumpang yang sama dalam manifest tersebut a/n SGT dan hasil pemeriksaan lanjutan setelah melakukan pencarian terhadap penumpang a.n SGT, dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut.
“Dan kedapatan barang di bagian koper yang sudah di modifikasi. Setelah dilakukan pembongkaran terdapat barang yang diduga methamethamine dengan modus kemasan sama dengan tersangkat pertama a.n KSW,” kata R.Evy
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Polda Kepri pada siang hari tadi,” jelas R.Evy.
“Ini adalah penindakan yang ke 26 kali di tahun 2017,dan penindakan ini dilakukan pada pukul 11.30 wib di Bandara Hang Nadim Batam.”tutupnya. (andri/Budi).