
NATUNA, KEPRITODAY.COM – Nadzir dalam permasalahan perwakafan adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah mengatur persoalan nadzhir wakaf dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa nadzhir wakaf memiliki kedudukan yang signifikan di dalam UU tersebut.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan dari wakaf .Dalam wakaf dibutuhkan seorang nadzir wakaf karena peran nadzir dalam wakaf sangat penting, agar wakaf tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan dapat digunakan terus menerus, agar wakaf dapat dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan.
Tugas dan kewajiban nadzir wakaf yaitu Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya, Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf.
Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.
Di desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna sebagai salah satu contohnya. Banyak mengalami problema yang di alami oleh nadzir diantaranya masalah Administrasi tanah wakaf, misalnya masalah pendataan tanah wakaf dan terkendalanya masalah ahli waris yang tinggal di luar kota, sehingga memperlambat masalah pengurusan surat tanah.
Permasalahan lain adalah batas tanah yang di wakafkan terkadang salah ketika dilakukan pengukuran tanah, ahli waris tidak ada di tempat sehingga memperlambat pekerjaan nadzir wakaf dalam pengurusan alas hak tanah.
Kemudian problem lainnya yang di alami oleh nadzir wakaf di desa Sepempang yaitu kurangnya Tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di bidang nadzir yang memahami masalah tetang perwakafan juga menjadi masalah yang sampai saat ini belum ada jalan keluarnya. Hal ini di karenakan tidak adanya Pelatihan khusus tentang nadzir dari pemerintah daerah.
Banyak para nazir yang minim Keahlian konseptual dalam rangka memenej dan memproduktifkan harta wakaf sehingga harta wakaf tidak dapat di kelola dengan baik dan tidak produktif.
Selain itu, masih kurangnya Keahlian Nadzir berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya dengan pihak-pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf.Problema yang lain di alami oleh nadzir wakaf di desa Sepempang yaitu masalah pendanaan kerena untuk mengurus harta wakaf memerlukan pendanaan, guna pembelian matrai dan lain sebagainya.
Kemudian masalah transportasi juga menjadi masalah karena untuk mengurus masalah harta wakaf menggunakan transportasi seperti sepeda motor yang memerlukan bahan bakar minyak, disamping pendanaan untuk membersihkan harta tanah wakaf diantaranya upah tebas rumput dan lain-lain.
Menurut nadzir wakaf desa Sepempang, Baharudin, untuk pendanaan mengurus harta wakaf bisa di ambil dari hasil pengelolaan tanah wakaf tetapi tidak mencukupi karna harta wakaf di sepempang belum di kelola dengan baik. Saat ini ada sebagian tanah wakaf yang sudah di berdayakan, sebagai contoh di RT air merah, setiap rumah yang berdiri di atas tanah wakaf diminta iuran setiap bulannya seikhlas hati. Akan tetapi ada sebagian warga yang mau bayar dan ada juga yang sebagian tidak mau membayarnya, pada hal hasil uang yang di bayar akan di bagikan kepada yang berhak mendapatkan harta wakaf tersebut.
Tantangan nadzir wakaf di desa Sepempang kedepannya adalah mengubah paradigma masyarakat yang mengatakan bahwa harta wakaf seperti tanah yang di wakafkan hanya untuk bangunan tempat rumah ibadah.Upaya lain adalah meyakinkan masyarakat tentang pengelolaan harta wakaf dengan benar sehingga masyarakat yakin untuk mewakafkan hartanya kepada nadzir wakaf yang ada di desa Sepempang.
Tantangan lain bagi nadzir wakaf di Sepempang kedepannya adalah menetapkan iuran perbulan kepada masyarakat yang tinggal atau membuat bangunan di atas tanah wakaf tersebut. Hal lain yang perlu dilakukan adalah mengolah harta wakaf menjadi produktif contohnya membangun gedung serba guna untuk disewakan demi Keperluan Masyarakat umum, sehingga hasilnya dapat mensejahterakan masyarakat yang berhak mendapatkannya.
untuk itu Nadzir yang ada di Kabupaten Natuna harus benar-benar memiliki pengetahuan tentang ilmu perwakafan sehingga harus mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan pelatihan agar para nadzir dapat menjalankan tugas dan fungsinya sehingga harta wakaf dapat di kelola dengan baik dan produktif.
Penulis : Elmi Subayang
Nimko : 1215193029
Prodi : Ekonomi Syariah STAI Natuna
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi Kepritoday.com: today.kepri@gmail.com












