BATAM, Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Senin, (07/11) mengadakan kegiatan ekspose tersangka kasus tenggelamnya kapal yang membawa 96 (sembilan puluh enam) orang TKI illegal, dari Johor Malaysia tersebut dan tersangka berhasil diamankan.
Menurut Plt. Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Drs. S. Erlangga menjelaskan, bahwa ekspose laka laut ini bertempat di Ruangan Rupatama Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, didamping oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Kabid Humas Polda Kepri.
Ekspose yang dilakukan terkait penanganan Laka Laut didekat Pantai teluk mata ikan dan Tanjung Memban Kecamatan Nongsa Batam, beberapa waktu lalu.
Kronologis kejadian tenggelamnya kapal tersebut berdasarkan laporan warga, terjadi pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016, sekira pukul 06.00 Wib. Awal kejadian diketahui oleh Abdul Salikin, seorang nelayan yang sedang memancing ikan.
Kemudian Abdul Salikin memberitahukan kejadian tersebut kepada Jais, Ketua RT Teluk Mata Ikan, bahwa telah ditemukan korban kecelakaan laut yang terjadi di pantai Tanjung Memban, dengan jumlah korban yang selamat berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang, dengan rincian 34 (tiga puluh empat) orang, dan korban dibawa ke Shelter Dinas Sosial dan 4 (empat) orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah dilakukan interogasi terhadap korban yang selamat yang bernama Dominikasasi diketahui orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah saudari RS alias R dan saudara PP. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit HP merk Samsung beserta kartu HALO, 1 (satu) unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel, 1 (satu) lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Atas Nama Dominikasasi.
Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selanjutnya menurut keterangan dari tersangka DF, diketahui jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) orang. Diduga pemilik kapal dengan inisial S alias PL/ saudari Y, adapun biaya transportasi yang dibebankan kepada setiap orang sebesar Rp. 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Yang memerintahkan tersangka DF alias D untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia adalah saudara S alias PL. Korban yang selamat mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal yang pulang dari Johor Bahru Malaysia menuju ke Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa-Batam dengan menggunakan Speed Boat bermesin Tempel sebanyak 4 (Empat) Unit yang telah tenggelam di pantai Teluk Mata Ikan yang disebabkan Ombak laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
Paspor An. Zul Marianto, No Paspor : A 9092055
Paspor An Ahmad Suparlan, No Paspor : AP 865279
Paspor An Hariyanto, No Paspor : A 9361571
KTP An Sadri, NIK : 5202032404870002
KTP An Zaenal Aripin, NIK : 5203121503880005
KTP An Burhanudin, NIK : 6202071505011505
KTP An Muhamad Halil NIK : 5202123112900031
Kartu Malaysia Pass An. Senah, No : PC 5148075
Pelaku yang diamankan 1 (satu) orang yaitu, ABK kapal dengan inisial DF alias D dan 3 (tiga) lainnya masih DPO dengan inisial S alias PL, BY alias H dan Y. Terhadap perbuatan pelaku, dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) Undang – Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP ( menyebabkan mati atau luka –l uka karena kealpaan). (And)
Ruangan komen telah ditutup.